Enam Kali Olah TKP, Mabes Simpulkan Gedung Kejagung Sengaja Dibakar

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 17 September 2020
0 dilihat
Enam Kali Olah TKP, Mabes Simpulkan Gedung Kejagung Sengaja Dibakar
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Repro google

" Sementara penyidik berkesimpulan, terdapat dugaan peristiwa pidana. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan maraton untuk menguak fakta baru atas kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Sabtu (22/7/2020) lalu.

Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya berkesimpulan sementara dari hasil penyelidikan terkait terbakarnya Gedung Kejagung, ada berupa peristiwa pidana atau sengaja dibakar.

"Sementara penyidik berkesimpulan, terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Komjen Listyo yang dikutip dari salah satu saluran tv swasta, Kamis (17/9/2020).

Menurut Komjen Listyo, pihaknya sudah melakukan olah TKP sebanyak enam kali sejak 23 Agustus 2020 hingga sekarang. Dari enam olah TKP itu, Kepolisian berhasil mengambil keterangan dari 131 saksi untuk mengungkapkan motif dari terbakarnya Gedung Kejagung.

Lebih jauh Komjen Listyo, berdasarkan hasil sementara dari olah TKP dan pemeriksaan ratusan saksi, sumber api tidak berasal dari hubungan arus pendek listrik, melainkan adanya nyala api terbuka.

Baca juga: PK Asrun dan ADP Dikabulkan MA, Tahanannya Dipotong 1,6 Tahun

"Api mulai menjalar dari lantai enam Biro Kepegawaian. Sedangkan api cepat membesar karena gedung terdapat bahan mudah terbakar," paparnya.

Perwira berpangkat tiga bintang ini menegaskan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus itu. Termasuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sepakat tidak ragu-ragu dalam memproses, siapapun yang terlibat. Akan kita pertanggungjawaban ke publik. Saya harapkan tidak ada polemik lagi dan mengusut ini secara transparan," tegasnya.

Diakhir keterangannya, Komjen Listyo mengakui kebakaran ini diduga melanggar pasal 187 dan atau 188 KUHP.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

Baca Juga