Kejati Bakal Kasasi Soal Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus PT Toshida

Andi May, telisik indonesia
Rabu, 16 Februari 2022
0 dilihat
Kejati Bakal Kasasi Soal Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus PT Toshida
Hasil lelang barang sitaan Kejati Sultra dalam kasus korupsi tambang, Foto: Andi May/Telisik

" Ketiganya divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Baruga Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai putusan hakim atas vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi PT Toshida Indonesia merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di Bumi Anoa. Ketiga terdakwa yakni, Yusmin, Buhardiman dan Umar.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi. Pihaknya akan menempuh jalur kasasi atas bebasnya ketiga terdakwa.

"Putusan hakim dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berupa keterangan saksi, ahli, maupun dokumen yang berkaitkan dengan perkara tersebut," ujar Noer Adi, Rabu (16/2/2022).

Atas putusan tersebut, kata Noer Adi, JPU akan mengambil langkah kasasi.

"Putusan hakim dapat menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depannya," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Dituntut 10 Tahun Penjara, Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Divonis Bebas Atas Dugaan Korupsi PT Toshida

Diketahui, ketiganya divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Baruga Kendari, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Polda Sumut Sidik Temuan Satwa Langka Ilegal di Rumah Pribadi Mantan Bupati Langkat

Yusmin, Eks Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Energi Sumber Daya Mineral Sultra dan Buhardiman, Mantan Kepala ESDM Sultra, didakwa memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB) kepada PT Toshida Indonesia.

Umar, General Manager PT Toshida didakwa menerima izin persetujuan RKAB tersebut.

Dalam kasus tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 495 Miliar. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin

Baca Juga