Janda di Makassar Meningkat di 2021, Ini Penyebabnya

Rezki Mas'ud

Reporter Makassar

Jumat, 07 Januari 2022  /  6:54 pm

Suasana media center saat pemaparan jumlah kasus perceraian di kota makassar. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

MAKASSAR, TELISIK.ID - Angka kasus perceraian di Kota Makassar pada tahun 2021 lalu mengalami peningkatan yang mencapai 2.654 kasus, jika dibanding pada 2020 silam di bawah 2.000 kasus.

Sejak Januari hingga Desember 2021, kasus perceraian diajukan di Pengadilan Agama Klas 1A Makassar, capai 2.654 kasus. Terdiri dari cerai talak (CT) 647 kasus, sedangkan cerai gugat (CG) 2007 kasus.

Diketahui sebagian besar perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Makassar ini diajukan oleh pihak istri (Penggugat) karena faktor ekonomi dan nikah muda.

Perlu diketahui, jika sang penggugat adalah Istri maka perkara itu disebutnya sebagai perkara “Cerai Gugat” atau yang disingkat CG. Sedangkan jika ternyata perkara perceraian itu diajukan oleh pihak Suami (Pemohon), maka perkara demikian disebut sebagai permohonan “Cerai Talak”.

“Sesuai data dari Pengadilan Agama klas IA Makassar, perkara yang diputuskan baik cerai talak dan cerai gugat sebanyak 2.788 kasus, terdiri dari penyelesaian kasus CT sebanyak 682 perkara dan CG sebanyak 2106 perkara. Selebihnya ada belum diputuskan,” kata Panitera Pengadilan Agama Makassar, Fatimah AD, Jumat (7/1/2022).

Namun pada data tersebut ada sisa kasus 2020 menyembarang ke 2021. Yakni ada 68 CG dan 179 CT belum diputuskan. Sedangkan tahun 2021 sisa perkara CG sebanyak 33 perkara, dan sisah perkara CT yakni 80 perkara.

“Jumlah sisa perkara perceraian tahun 2021 sebanyak 113 perkara kasus,” terangnya.

Humas Pengadilan Agama Klas IA Makassar, Alwi mengatakan, selama pandemi 2021 sidang percerain dilakukan banyak secara online.

“Ada offline dan ada online, karena kemarin masih masa pandemi jadi kita sidangnya kebanyakan online, istilahnya E-Litigasi yang didahului dengan pengajuan perkara secara E-Qourt oleh Penggugat, setelah ada persetujuan dari tergugat baru dilanjutkan dengan E-Litigasi,” pungkasnya secara singkat.

Selain itu dikatakan, Interaksi dan keterlibatan anggota keluarga lain juga sangat mempengaruhi. Kadang masih sulit mengetahui batasan saat berinteraksi, sehingga muncul konflik atau malah memperkeruh suasana rumah tangga sendiri.

Baca Juga: Syarat Terbang Terbaru Dalam dan Luar Pulau Jawa Bali

“Jadi, meski saudara/orang tua pada dasarnya tetap punya batasan. Seperti misalnya ketika ada menantu yang curhat tentang kondisi pasangannya, maka ipar atau mertua bisa memberikan tanggapan yang bijak, tidak mudah menghakimi, tidak menjelekkan,” pungkasnya.

Berikut data kasus perceraian Perkara 2021:

1. Januari

– CT: 67 perkara

– CG: 210 perkara

– Total: 277 kasus

2. Februari

– CT: 64 perkara

– CG: 184 perkara

– Total: 248 kasus

3. Maret

– CT: 56 perkara

– CG: 185 perkara

– Total: 241 kasus

4. April

– CT: 42 perkara

– CG: 129 perkara

– Total: 171 kasus

5. Mei

– CT: 47 perkara

– CG: 125 perkara

– Total: 172 kasus

6. Juni

– CT: 72 perkara

– CG: 214 perkara

– Total: 286 kasus

7. Juli

– CT: 48 perkara

– CG: 130 perkara

– Total: 178 kasus

8. Agustus

– CT: 54 perkara

– CG: 153 perkara

– Total: 207 kasus

9. September

– CT: 55 perkara

– CG: 192 perkara

– Total: 218 kasus

10. Oktober

– CT: 44 perkara

– CG: 199 perkara

– Total: 243 kasus

11. November

– CT: 71 perkara

– CG: 181 perkara

– Total: 252 kasus

12. Desember

– CT: 27 perkara

– CG: 105 perkara

– Total: 132 kasus (B)

Baca Juga: Pelatih Biliar Dijewer Gubernur Sumut Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin