Syarat Terbang Terbaru Dalam dan Luar Pulau Jawa Bali

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 07 Januari 2022
0 dilihat
Syarat Terbang Terbaru Dalam dan Luar Pulau Jawa Bali
Kondisi terminal bandara Soekarno-Hatta. Foto BeritaSatu

" Masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru telah usai. Sejumlah syarat naik pesawat yang diterapkan di periode Nataru kembali berubah "

KENDARI, TELISIK.ID - Masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru telah usai. Sejumlah syarat naik pesawat yang diterapkan di periode Nataru kembali berubah.

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui instagramnya pada 6 Januari 2022, mengumumkan sejumlah syarat naik pesawat terbaru yang perlu dipenuhi calon penumpang.

Syarat tersebut mengacu Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE yang mulai berlaku 4 Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan itu disebutkan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Bali serta antar bandar udara dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali harus menyertakan dokumen berupa:

a. Surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua).

b. Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Sementara itu untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:

a. Surat Keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca Juga: Tiga Tahun, Muna Baru Miliki Sekda Definitif

c. Wajib untuk menunjukkan kartu vaksin, kecuali bagi penumpang berusia dibawah 12 tahun, penumpang dalam kondisi tidak dapat menerima vaksin dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

d. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19.

e. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.

Baca Juga: Kalangan PNS di Bulukumba Banyak Pengguna Narkotika

Pemerintah mengecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin

Baca Juga