JK Ingatkan Jokowi Tak Politisasi Bansos, Pemerintah Janji Hentikan Penyaluran hingga Pemilu 2024

Mustaqim

Reporter

Rabu, 07 Februari 2024  /  6:47 pm

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, saat menerima kunjungan para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang dipimpin istri almarhum Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, di kediamannya Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID – Pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat menjelang Pemilu 2024 mendapat sorotan dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

JK mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan bansos sebaiknya memperhatikan waktu pemberian sehingga tidak memunculkan tudingan politisasi.

“Jangan dipaksakan jelang tanggal 14 (pelaksanaan Pemilu 14 Feruari 2024, red). Walaupun tak diakui kenapa tak tanggal 20? Jadi bansos itu benar, tapi dengan cara yang benar juga. Itu intinya,” tegas JK di kediamannya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

JK menyampaikan itu usai menerima sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Mereka adalah istri almarhum Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid.

Sinta juga ditemani oleh putrinya, Alissa Wahid. Empat tokoh GNB lain turut hadir yakni Omi Nurcholis Madjid, Gomar Gultom, Komarudin Hidayat, Makarim Wibisono, dan Kardinal Ignatius Suharyo.

Baca Juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Malaysia 11 Februari, Surat Suara Tercoblos Ganjar-Mahfud dan Caleg PKB

JK menilai pemberian bansos kepada masyarakat yang kesulitan ekonomi merupakan kewajiban negara. Namun, dia tidak ingin pemberian bansos ini dipolitisasi dan mengatasnamakan pihak tertentu, apalagi dilakukan saat tidak tepat.

Pemberian bansos, menurut JK, harus mengikuti aturan dan menyalurkannya langsung ke masyarakat yang membutuhkan, bukan di pasar maupun di pinggir jalan.

Dia mengingatkan bahwa bansos seharusnya diserahkan oleh kepala desa atau camat agar tepat sasaran kepada warganya.

“Kalau bansos dikasih di pinggir jalan, di pasar, itu kan langgar aturan. Aturan yang benar itu berikan bansos pada orang yang butuhkan sesuai nama dan alamat. Karena itu yang berikan kades dan camat yang benar,” jelas JK yang bersama Jokowi memenangi Pilpres 2014.

Menerima banyak kritikan dan tudingan dari berbagai pihak terkait bansos yang disalurkan jelang Pemilu 2024, pemerintah berjanji akan menghentikan penyaluran bansos berupa bantuan pangan beras hingga hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan pihaknya akan menginformasikan lagi secepatnya mengenai keputusan penyaluran bantuan pangan beras ini, karena Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) juga sudah membuat perencanaan distribusi ke Indonesia.

“Sedang dipertimbangkan untuk dihentikan sementara di hari tenang tanggal 11 Februari sampai dengan pencoblosan 14 Februari 2024,” kata Arief Prasetyo Adi di Jakarta, seperti dikutip dari antara, Rabu (7/2/2024).

Penyaluran bantuan pangan beras oleh Bapanas sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 Tahun 2021. Dua aturan itu menyebut Bapanas memiliki salah satu tugas untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adi Putra, meminta semua pihak tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bansos jelang Pemilu 2024.

“Penerima bansos bukanlah objek politik yang dapat dieksploitasi atau ditakut-takutin karena perbedaan pilihan politik. Fenomena ini adalah tantangan nyata yang harus diatasi demi melindungi hak-hak dasar warga negara,” tegas Wisnu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Hal ini disampaikan Wisnu setelah dirinya menerima informasi di daerah pimilihannya Jawa Tengah 1. Masyarakat penerima bansos di dapil tersebut, kata Wisnu, diintimidasi karena perbedaan pilihan politik.  

Wisnu mengingatkan, penyaluran bansos dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, sehingga bukan berdasarkan suka atau tidak suka penguasa atau karena berbeda pilihan politik.

“Saya juga mendorong aparat penegak hukum agar bisa responsif dalam merespon fenomena ini dan mengambil langkah terukur demi terciptanya susana yang nyaman dan kondusif,” harap anggota DPR RI Fraksi PKS ini.

Pemerintah sudah menganggarkan Rp 496,8 triliun di APBN untuk program perlindungan sosial yang ditargetkan hingga Maret 2024. Kemudian Jokowi memperpanjang hingga Juni 2024 dengan menambah anggaran hingga Rp 11,25 triliun.

Bansos tambahan itu bernama BLT (bantuan langsung tunai) Mitigasi Risiko Pangan. Melalui program pengganti BLT El Nino ini, pemerintah akan membagikan bantuan total sebesar Rp 600 ribu per kepala keluarga untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS