Pemerintah dan DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 06 Februari 2024
0 dilihat
Pemerintah dan DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminpin rapat paripurna yang salah satu agendanya pembahasan revisi UU Desa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Foto: Mustaqim/Telisik

" Pemerintah dan DPR RI menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi delapan tahun dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah dan DPR RI menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi delapan tahun dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Aturan ini terlebih dahulu akan dilakukan revisi terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bakal dibahas setelah Pemilu 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut salah satu poin penting dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa yakni perihal masa jabatan kepala desa.

“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ungkap Baidowi, Selasa (6/2/2024).

Rapat paripurna tidak berlangsung lama seperti biasanya, karena pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama serta mengkompromikan untuk menyelesaikan delapan poin yang berbeda. Pemerintah dalam rapat ini diwakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.  

Baca Juga: DKPP Sanksi Berat KPU Loloskan Gibran Cawapres, Begini Respons Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin

“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya. Kan hanya delapan poin yang pemerintah berbeda dengan DPR dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan sehingga bisa disahkan. Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Baidowi.

Sebelum rapat paripurna hari ini, pekan lalu pada 31 Januari 2024, ratusan kepala desa melakukan aksi di depan gedung DPR RI. Mereka meminta bisa bertemu dengan para anggota legislatif untuk membahas perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan merevisi UU Desa.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengaku pimpinan DPR RI telah bertemu dengan para perwakilan perangkat desa sebelum Rapat Paripurna ke-12 hari ini. Perwakilan perangkat desa, menurut Puan, memahami dan menyetujui revisi UU Desa.

Namun, karena DPR akan melakukan reses pada 7 Februari hingga 4 Maret, Puan mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah 14 Februari 2024 atau pasca pemilu.

“Mereka juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada karenanya pembahasan akan dibahas di masa sidang selanjutnya,” ujar Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Puan menegaskan, DPR berkomitmen menyelesaikan revisi UU Desa sesuai mekanisme yang berlaku dan juga sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.

Dia pun meminta para anggota legislatif turut menyampaikan informasi ini kepada para perangkat desa. Terutama saat para legislator kembali ke daerah pemilihan masing-masing selama masa reses.

Putri Megawati Soekarnoputri ini tak berharap DPR disebut sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsinya yang diatur oleh konsitusi.

“Untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta perdamaian, saya harapkan semuanya (anggota DPR RI, red) dapat menginformasikan hal ini,” harap Puan.

Baca Juga: Video: Usai Debat, Anies Baswedan Jadi Rebutan Foto Bareng

Rapat paripurna membahas rencana revisi UU Desa ini sempat diwarnai aksi para perangkat desa yang kembali melakukan demo di depan gedung DPR RI di Jalan Jenderal Gatot Soebroto. Namun demo tidak berlangsung lama karena mereka menerima kepastian perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

Demo berakhir usai perwakilan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) keluar dari gedung DPR RI. Perwakilan menyampaikan kesepakatan hasil rapat paripurna.

“Aksi ini sudah final, semua setuju, sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR, tidak ada aksi kembali,” ujar Agung Heri, perwakilan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi.

Agung mengaku lega hasil rapat paripurna dengan DPR RI dan tinggal menunggu pengesahan RUU Desa.

Salah satu alasan pemerintah dan DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kades adalah agar kades lebih leluasa untuk merancang dan mewujudkan pembangunan. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha
 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga