Jubir KPK: AKP Stepanus Robin Bukan Penyidik Kasus Korupsi Tanjung Balai
Reporter Jakarta
Sabtu, 24 April 2021 / 7:03 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Stepanus Robin Patujju selaku penyidik KPK berpangkat AKP terjerat kasus suap bersama pengacara Maskur Husain dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial. Keduanya menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Diketahui, Stepanus masuk ke KPK pada 2019 lalu. Dirinya adalah penyidik muda KPK dari unsur kepolisian. Sejak berkarier sebagai penyidik, diduga belum banyak kasus yang ditangani.
AKP Stepanus masih berstatus sebagai anggota dalam satuan tugas penyidikan yang dibentuk KPK.
KPK memastikan, Stepanus belum pernah menjadi kepala satuan tugas (Kasatgas) dalam penindakan suatu kasus.
"Masih baru, belum sampai 2 tahun sebagai penyidik KPK. Perekrutan tahun 2019. Gabung ke KPK sebagai penyidik terhitung sejak Agustus 2019, jadi masih anggota satgas," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/4/2021).
Ali menjelaskan, syarat seorang penyidik agar bisa menjadi kasatgas di KPK, yakni salah satunya dinilai dari kompetensinya.
"Pengalaman dan penanganan perkara di KPK dan tentu kompetensinya. Kalau di rata-rata, mereka yang sudah di atas 4 tahun bertugas di KPK," tutur Ali.
Baca Juga: Diduga Dianiaya Cucu Sendiri, Seorang Nenek di Kendari Meninggal
Dalam kasus dugaan korupsi Tanjungbalai, Stepanus juga tidak tergabung dalam satgas yang menangani kasus tersebut.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai 2019. Namun tersangka dalam kasus tersebut belum diumumkan.
Ali menyebut, diduga Stepanus memanfaatkan keadaan dalam melakukan kesepakatan penerimaan suap dengan janji menghentikan perkara terkait dengan kasus tersebut di KPK.
"SRP (Stepanus) bukan penyelidik maupun penyidik yang ikut menangani dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai, sehingga perbuatan SRP tersebut hanya karena memanfaatkan situasi dan jabatannya sebagai salah satu penyidik KPK saat itu," tandasnya. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Fitrah Nugraha