Pemerintah Buka Formasi PPPK di IKN, Lulusan SMA Bisa Daftar

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Minggu, 24 September 2023
0 dilihat
Pemerintah Buka Formasi PPPK di IKN, Lulusan SMA Bisa Daftar
Pemerintah membuka 355 formasi PPPK di IKN, lulusan SMA bisa daftar. Foto: Repro Infobandaaceh.com

" Otorita IKN membuka total 355 formasi PPPK 2023, beberapa di antaranya untuk lulusan SMA, SMK dan S1 semua jurusan "

KALIMANTAN TIMUR, TELISIK.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kesempatan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Otorita IKN Tahun 2023.

Otorita IKN membuka total 355 formasi PPPK 2023, beberapa di antaranya untuk lulusan SMA, SMK dan S1 semua jurusan. Selain formasi untuk SMA, SMK dan S1 semua jurusan, Otorita IKN juga membuka formasi untuk S1 berbagai jenis program studi, D4 dan D3 seperti dilansir dari Toraja.tribunnewscom.

Rincian formasi PPPK IKN 2023 mengacu pada Surat Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023, Otorita IKN membuka lowongan 355 formasi untuk PPPK 2023 yang terdiri dari formasi khusus 138 dan formasi umum 217.

Dikutip dari Kompas.com, formasi khusus ditujukan bagi mereka yang merupakan eks THK-II, tenaga non ASN, dan penyandang disabilitas. Sementara formasi umum ditujukan untuk pelamar selain kategori di atas. Pelamar PPPK yang lolos dan dinyatakan diterima berhak mendapat gaji Rp 5-Rp 10 juta.

Berikut rincian formasi PPPK IKN 2023:

1. Pemadam Kebakaran

Kualifikasi pendidikan: SMA sederajat

2. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Kualifikasi pendidikan: SMA IPA dan SMK Teknik Perawatan Gedung, SMK Konstruksi Gedung dan Sanitasi, SMK Teknik Konstruksi dan Perumahan, SMK Desain Permodelan dan Informasi Bangunan.

3. Pengendali Ekosistem Hutan

Kualifikasi pendidikan: SMK Kehutanan, SMK Pertanian, SMK Perpetaan.

4. Arsiparis

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

5. Pranata Komputer

Kualifikasi pendidikan: D3 Teknik Komputer, D3 Teknik Informatika.

6. Teknisi Perkebunrayaan

Kualifikasi pendidikan: D3 Pertanian, D3 Biologi, dan D3 Kehutanan.

7. Perencanaan Kualifikasi pendidikan: S1 semua jurusan.

Kualifikasi pendidikan: S1 semua jurusan.

8. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Pariwisata, dan S1 Kriya Seni.

9. Analis Kebijakan

Kualifikasi pendidikan: S1 Sosial, S1 Hukum, S1 Manajemen, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Administrasi.

10. Analis Ketahanan Pangan

Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Pangan, S2 Ilmu Pertanian, S1 Teknologi Pangan, S1 Ilmu Gizi atau Gizi Masyarakat.

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Jadwal Lengkap dengan Formasinya

Syarat seleksi PPPK IKN 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memenuhi batas usia yang ditentukan:

Formasi khusus: pelamar berusia minimal 20 tahun, maksimal 57 tahun.

Formasi umum: berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.

3. Lulusan D3, D4, atau S1 dengan IPK 3,00 untuk formasi khusus.

4. Lulusan D3, D4, atau S1 dan menguasai Bahasa Inggris dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai 500.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 tahun.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Berubah, Pemda Muna Imbau Pelamar Siapkan Berkas

13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:

- Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

- Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga