Jokowi Buka Izin Investasi Miras Besar hingga Enceran, MUI Kecewa

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 26 Februari 2021
0 dilihat
Jokowi Buka Izin Investasi Miras Besar hingga Enceran, MUI Kecewa
Ilustrasi minuman keras. Foto: Repro Merdeka.com

" Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa bangsa Indonesdia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi, untuk industri minuman keras (Miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres seperti dilansir CNN.Indonesia, Jumat (26/2/2021).

Lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Perketat Pemberian Senjata Api ke Personel

Investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha, yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku kecewa. 

Anwar menyebut, kebijakan tersebut tampak hanya mengedepankan kepentingan pengusaha ketimbang kepentingan rakyat.

"Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat," ujarnya dilansir Tribunnews.com.

Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa bangsa Indonesdia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.

Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium, untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan, serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas.

"Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini," tambah Anwar.

Semestinya, kata Anwar, pemerintah tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak.

"Serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya, tapi di situlah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut," kata Anwar.

Sementara itu, Ketua MUI Sultra, KH. Mursyidin belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Ia mengaku belum mengetahui persis informasi tersebut.

"Saya komunikasi ke pusat karena saya belum baca nanti saya salah komentar," katanya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga