Juknis Pilkades Antar Waktu Dua Desa di Muna Tinggal Diteken Plt Bupati
Reporter Muna
Selasa, 18 Juni 2024 / 2:27 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bakal melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu di Desa Wadolao, Kecamatan Marobo dan Wantiworo, Kecamatan Kabawo.
Pilkades antar waktu dilakukan, karena kades Wadolao, La Ode Marula, tewas dibunuh pada Okbtober 2023 dan Kades Wantiworo, Rajab, mengundurkan diri setelah lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) guru di Kementerian Agama (Kemenag).
Saat ini, Bagian Umum Pemkab Muna telah selesai menyusun rancangan petunjuk tehnis (juknis) pelaksanaan pilkades antar waktu.
"Juknisnya sudah selesai, tinggal diteken oleh Plt bupati," kata Kabag Hukum Pemda Muna, Kaldav Akyda Sihidi, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: Pilkades Selesai, Pemkab Kolaka Utara Beri Ruang Cakades Kalah Ajukan Gugatan
Baca Juga: Jadi Pj Kades Wadolao, Camat Marobo Diberi Waktu Enam Bulan Siapkan Pilkades PAW
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto menerangkan, bila Juknis pelaksanaan pilkades antar waktu telah ditandatangani oleh Plt bupati, maka langkah yang mereka lakukan adalah sosialisasi di dua desa tersebut.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat dua desa itu dapat mengetahui tata cara pemilihan. Dimana nantinya, pemilihan melalui musyawarah oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD dan keterlawilan perempuan.
"Kita akan sosialisasikan bersama Inspektorat dan Bagian Hukum," terangnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS