Pilkades Selesai, Pemkab Kolaka Utara Beri Ruang Cakades Kalah Ajukan Gugatan

Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 30 April 2023
0 dilihat
Pilkades Selesai, Pemkab Kolaka Utara Beri Ruang Cakades Kalah Ajukan Gugatan
Seorang pemilih memasukan surat suara ke kotak suara usai menyalurkan hak pilihnya pada pilkades serentak di Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara memberikan ruang bagi para calon kepala desa (cakades) yang merasa dirugikan pada saat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara memberikan ruang bagi para calon kepala desa (cakades) yang merasa dirugikan pada saat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

Ketua panitia pilkades tingkat Kabupaten Kolaka Utara, Muchlis Bachtiar mengungkapkan, meski para cakades sudah menyatakan siap menang dan kalah tapi mereka tetap diberi ruang mengajukan gugatan.

"Itu kalau ada yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan," terangnya, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Salurkan Hak Pilih Pilkades Serentak Kolaka Utara

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi mengingatkan kepada semua pihak khususnya penyelenggara pilkades agar bekerja sesuai ketentuan.

"Jangan mau terpropokasi atau terintimidasi oleh pihak tertentu, negara tidak boleh kalah dengan oknum," jelasnya.

"Kalau ada pihak yang merasa haknya terzalimi, lakukan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kolaka Utara Sedot Anggaran Rp 2,4 Miliar

Lebih lanjut ia menuturkan, pilkades serentak tersebut penting bagi kemajuan desa dan masyarakat Kolaka Utara secara keseluruhan.

"Karena itu, kita harus memastikan bahwa pemilihan berjalan secara fair dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Diketahui, pemungutan suara pada Pilkades serentak di Kolaka Utara digelar pada hari ini Minggu (30/4/2023) dengan 167 cakades tersebar di 67 yang menggelar Pilkades serentak. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga