Kapolda Pastikan Pakaian Bekas Impor Dilarang Beredar dan Tindak Penyelundup

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 22 Maret 2023  /  10:45 pm

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Jawari ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Seluruh pengusaha pakaian bekas impor atau ballpress di Sumatera Utara diingatkan untuk tidak mencoba melakukan penyelundupan, sebab akan ditindak tegas.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menegaskan, ultimatum itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya perintah dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

"Kepada seluruh masyarakat, jangan coba-coba melakukan penyelundupan atau memasukkan pakaian bekas impor ke Sumatera Utara. Akan kami tindak," kata Irjen Pol Panca Putra, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Tradisi Haroa Cara Unik Umat Muslim Muna Menyambut Bulan Suci Ramadan

Jenderal bintang dua itu mengaku, tidak sedikit jalur pelabuhan yang ada di Sumatera Utara. Kebanyakan penyelundupan masuk melalui jalur yang tersembunyi. Bukan hanya pakaian bekas yang sering masuk melalui jalur tersembunyi, tapi narkotika juga bisa melalui jalur tikus itu.

"Untuk itulah, kami dari Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Kodam I Bukit Barisan dan steakholder lainnya untuk sama-sama melakukan pencegahan terjadinya penyelundupan barang terlarang," ungkapnya.

Kapolda Sumatera Utara memiliki prinsip bersama dengan jajarannya akan menindak segala bentuk tindak pidana. Apalagi menyangkut dengan pakaian bekas impor itu, banyak sisi negatif dari pakaian bekas itu.

"Pakaian bekas itu menimbulkan efek buruk baik kesehatan dan merugikan negara. Pakaian bekas adalah pakaian yang dari aspek higienis ini menjadi perhatian kita bersama. Pakaian itu bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik dari aspek kesehatan. Jadi, segala bentuk penyelundupan akan ditindak," tuturnya.

Selain itu, orang nomor satu di Polda Sumatera Utara itu juga menegaskan sudah mengamankan penyelundupan pakaian bekas impor dan sudah diserahkan ke Bea Cukai Belawan.

"Kami komitmen menindak penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri itu," tambahnya.

Akan tetapi, ia juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengungkap segala bentuk praktik penyelundupan.

"Polisi tidak bisa bekerja sendiri, kami punya keterbatasan, makanya kami minta peran serta masyarakat yang paling utama untuk sama-sama menjaganya," terangnya.

Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution langsung menindaklanjuti adanya larangan peredaran pakaian bekas impor itu.

Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media di kantornya Jalan Kapten Maulana Lubis. Mereka mendukung larangan dari penelitian pusat itu.

"Regulasi yang telah diberlakukan diharapkan dapat dipatuhi oleh warga Kota Medan. Sebab aturan itu dibuat langsung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Medan tidak bisa mengintervensi. Karena kita tidak bisa juga memaksakan aturan,” ucapnya.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kolaka Timur Naik Jelang Ramadan

Ketika dipertanyakan banyak pedagang pakaian bekas di Kota Medan, apakah langkah pemerintah terkait dengan adanya kegiatan ekonomi dari perdagangan pakaian bekas itu. Aulia meminta untuk mematuhi aturan.

"Patuhi aturan sajalah saya minta, karena menyalahi aturan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang impor baju bekas ilegal. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS