Kasus COVID-19 Terus Melonjak, DPRD Sultra Gagas Perda

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 16 September 2020  /  12:25 pm

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menggagas pembuatan Peraturan Daerah (Perda) hak inisiatif dalam penanganan COVID-19.

Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh atau kerap disapa ARS menuturkan, saat ini DPRD sementara menggagas hak inisiatif dalam penanganan COVID-19. Sehingga bukan cuman memonitoring, tetapi juga pemberian sanksi.

"Semangatnya kita dalam penanganan COVID ini harus komprehensif dan kita butuhkan kesadaran penuh baik dari pemerintah dan masyarakat," ungkapnya Rabu (16/9/2020).

Dengan Perda tersebut, dapat diterapkan standar penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 5 tentang Peraturan Daerah dan hak inisiatif DPRD.

Baca juga: Terbentur dengan Pergub Sultra, Perwali Diminta Evaluasi

"Sebetulnya ide ini sudah kita kemukakan dari dua bulan yang lalu, kita tetap akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dan tetap ada kaitannya dengan 15 kabupaten dan 2 kota," tambahnya

Lanjutnya, dari 34 provinsi di Indonesia sudah ada 2 provinsi yang telah melaksanakan Perda tersebut dalam penanganan COVID-19 yakni Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Barat.

"Secepatnya kita akan melaksanakan paling tidak memakan waktu selama 1 bulan dalam pembuatannya. Dan tetap kita akan menunggu dari Dinas Kesehatan Provinsi," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat ini di Sultra sebanyak 1.948 kasus, sementara untuk kasus sembuh menjadi 1.329 kasus setelah adanya penambahan 15 kasus sembuh.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TOPICS