Kasus Dugaan Pelecehan di IAIN Kendari Dibawa ke Sidang Kode Etik Institut

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 06 Januari 2021  /  8:15 pm

Wakil Rektor III IAIN Kendari, Dr. Herman, M.Pd.I. Foto: Ibnu/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan terduga oknum dosen berinisial A dengan puluhan mahasiswi di IAIN Kendari terus bergulir.

Wakil Rektor III IAIN Kendari, Dr. H. Herman, M.Pd.I menyampaikan, setelah diputuskan oleh dewan kode etik tingkat Fakultas Tarbiyah kasus dugaan pelecehan akan kembali disidangkan di tingkat dewan kode etik tingkat Institut.

"Dari pengajuan banding terduga pelaku selama sebulan dari tanggal pengajuan bandingnya akan dilakukan sidang dewan kode etik institut yang berjumlah lima orang, di mana nantinya akan dilakukan pemeriksaan pelaku dan korban," ungkapnya, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, tambah Herman, saat ini terduga pelaku oknum dosen IAIN itu telah diberhentikan sementara karena melalui BAP yang dilakukan dewan kode etik fakultas ditemukan fakta real dari kasus tersebut.

Baca juga: Panitia Pelaksana Musprov Kadin Sultra Minta Steering Committee Konsisten

"BAP dewan kode etik Tarbiyah sudah menemukan faktanya bahwa pelaku melanggar kode etik dan diserahkan ke pihak rektorat. Dan kenapa kita lanjutkan di sidang dewan kode etik tingkat institut? Itu karena yang bersangkutan tidak menerima putusan dari dewan kode etik fakultas," tambahnya.

Herman juga mengatakan, pada tanggal 23 Desember 2020 lalu banding yang diajukan terduga pelaku telah dimasukkan.

"Sidang dewan kode etik institut itu bentuknya masih klarifikasi belum putusan, karena akan pemeriksaan data terduga pelaku yang diperoleh di fakultas," pungkasnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS