KENDARI, TELISIK.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI), berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Dari rilis pers yang didapatkan Telisik.id, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari OJK yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19.

“Pihak Kepolisian yang tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual, yang dikutip dari rilis pers OJK Sultra, Kamis (9/7/2020).

Jumlah total fintech peer to peer lending  ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.