Waspada, Tawaran Pinjaman dan Investasi Bodong Lewat SMS serta Aplikasi

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 09 Juli 2020
0 dilihat
Waspada, Tawaran Pinjaman dan Investasi Bodong Lewat SMS serta Aplikasi
SWI temukan 105 Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin dan 99 entitas penawaran investasi tanpa izin. Foto: Repro @ojkindonesia

" Pihak Kepolisian yang tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat. "

KENDARI, TELISIK.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI), berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Dari rilis pers yang didapatkan Telisik.id, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari OJK yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19.

“Pihak Kepolisian yang tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual, yang dikutip dari rilis pers OJK Sultra, Kamis (9/7/2020).

Jumlah total fintech peer to peer lending  ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: Dari Kendari, Garuda Indonesia Terbang Enam Kali Seminggu

Tongam mengatakan, penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan seperti, 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, dua Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, tiga Investasi Cryptocurrency Ilegal, tiga Investasi uang.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami ketentuan dan aturan yang ada.

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga