Kasus Guru Supriyani: Kejati Sultra Berhentikan dan Periksa Kasi Pidum Kejari Konsel Andi Gunawan
Reporter
Selasa, 05 November 2024 / 6:21 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan.
Tindakan ini merupakan bagian dari pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, Selasa (5/11/2024), menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Andi Gunawan.
Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Sidang Kelima Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan
Sementara itu, jabatan Kasi Pidum Kejari Konsel diserahkan kepada Bustanil sebagai Pelaksana Harian, yang juga menjabat sebagai Kasi III Kejati Sultra.
Andi Gunawan sendiri ditarik ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dialami oleh Supriyani, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi.
Selain Andi Gunawan, Kejati Sultra juga telah memeriksa tiga pegawai Kejari Konawe Selatan dan lima saksi eksternal, termasuk orang tua murid.
Baca Juga: Mobil Camat Baito yang Sering Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK
Kejati Sultra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk transparan dalam menangani kasus guru honorer Supriyani yang melibatkan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Diketahui, sidang kasus guru Supriyani telah memasuki sidang kelima dengan menghadirkan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa, yaitu mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Indra Giri.
Supriyani didakwa menganiaya siswanya, yang merupakan anak dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS