Kasus Penggelapan Ratusan Juta Upah Buruh TKBM PLT Konut, Tersangka ASN Diminta Ditahan

Kardin

Reporter

Rabu, 24 November 2021  /  10:33 pm

Buruh Koperasi TKBM PLT Konut sedang menggelar aksi demonstrasi di Polres Konut. Foto: Ist.

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Segenap pengurus dan buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pemuda Lingkar Tambang (TKBM-PLT) Konawe Utara (Konut) menyatakan ketidakpuasan terhadap proses penegakan hukum di tingkat penyidikan Polres setempat.

Hal itu berdasarkan saat penetapan tersangka dugaan penggelapan upah buruh Koperasi TKBM PLT yang dilakukan seorang ASN Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Konut bernama Akram Qushai, tidak dibarengi dengan penahanan.

Laporan polisi yang didahului dengan adanya somasi pada September 2021, kemudian pengaduan pada November 2021 diabaikan oleh tersangka meski penyidik telah mengupayakan restorative justice di dalam penanganan perkara ini.

Padahal, kata Ketua TKBM PLT Konut, Rahmat Mustafa, penahanan tersebut dianggapnya perlu, mengingat upah buruh senilai Rp 850 juta tidak disita dan dialihkan kepada pihak lain atas nama La Ode Husen pada Juli 2021.

Menurutnya, dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP telah cukup dijadikan dasar penahanan atas tersangka, oleh karena tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya yang hingga saat ini masih merupakan kuasa dari perusahaan bongkar muat (PBM) PT Putra Kembar Bahari.

Kata dia, di dalam BAP terungkap apabila PBM PT Putra Kembar Bahari adalah perusahaan yang merupakan milik dan dijalankan oleh tersangka, namun mendudukkan kedua orang tuanya di posisi Direktur (ibu) dan Komisaris (bapak).

"Sehingga mustahil apabila Direktur dan Komisaris selaku pemberi kuasa kepada tersangka tidak mengetahui adanya aliran dana yang digelapkan oleh tersangka. Oleh karenanya, kami mendesak Kapolres dan Penyidik Polres Konut untuk mengembangkan keterlibatan Direktur dan Komisaris PBM PT Putra Kembar Bahari," jelas Rahmat Mustafa melalui via seluler, Rabu (24/11/2021).

Rahmat juga meminta agar tersangka dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menetapkan mereka sebagai Tersangka berikut menahannya.

"Bahwa kami menuntut Kapolres dan Penyidik agar bekerja secara presisi dan mengusut aliran dana di dalam rekening perusahaan dan rekening pribadi tersangka, serta penggunaannya agar menjadi barang sitaan polisi," bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum TKBM PLT Konut, Jusmang Djalil, S.H, menduga apabila aliran dana senilai Rp 450 juta yang menurut pengakuan tersangka dipinjam oleh La Ode Husen adalah fiktif dan mengada-ada, serta petunjuk dari pihak lain demi mengaburkan keberadaan dana upah milik pengurus dan buruh Koperasi TKBM PLT.

Terhadap sisa uang selebihnya yang menurut keterangan tersangka, kata Jusmang, digunakan untuk berfoya-foya perlu diusut kebenarannya.

"Oleh karena kami yakin apabila dana tersebut telah tercampur ke dalam harta kekayaan pribadi dan perusahaan tersangka yang dibuktikan dengan adanya pembelian mobil Pajero Dakkar pada akhir tahun 2020, dan satu unit rumah di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo secara tunai. Dengan pangkat IIIb, adalah hal yang mustahil seorang ASN mampu membelinya dengan harga yang fantastis," urai Jusmang.

Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Kecurangan Tender Proyek Jalan Baubau Resmi Digelar

Jusmang juga menerangkan, berdasarkan hasil audiensi bersama Kasatreskrim Polres Konawe Utara memberikan jawaban bahwa, tidak ditahannya tersangka karena penyidik berpendapat apabila tersangka tidak akan melanggar Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti serta ada jaminan dari istri tersangka.

"Pada kenyataannya telah ada niat dari tersangka untuk melakukan dua dari ketiga syarat tersebut di atas," bebernya.

Kata dia, terhadap tuntutan atas keterlibatan orang tua tersangka sebagai Direktur dan Komisaris PBM PT Putra Kembar Bahari, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, akan tetapi petunjuk awal dari keterangan keduanya tidak mengetahui aliran dana dan penggunaannya oleh karena PBM tersebut dikelola sepenuhnya oleh tersangka.

"Adapun terkait aliran dana yang dipinjam oleh La Ode Husen penyidik akan melakukan pendalaman lebih jauh uang tersebut digunakan untuk apa," ucapnya.

Jusmang juga menyampaikan, tidak sependapat dengan pendapat Kasat Reskrim Polres Konut oleh karena pertimbangan subyektif yang disampaikan oleh Penyidik terbantahkan dengan adanya fakta tersangka menghilangkan barang bukti.

"Di mana semula, menurut keterangannya di dalam BAP dana upah klien kami tersimpan aman di dalam rekening tersangka. Namun berdasarkan keterangan yang dibuat oleh La Ode Husen dana tersebut telah dipinjam olehnya. Sehingga terang dan nyata tersangka telah berupaya menghilangkan barang bukti," bebernya.

Baca Juga: Jual Tanah Kavling Bodong, Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah

Terhadap alasan tidak mengulangi perbuatannya, Jusman berpendapat, tersangka berpotensi kembali mengulangi perbuatannya, oleh karena hingga saat ini tersangka masih memegang kuasa penuh dari Direktur PBM PT Putra Kembar Bahari dan masih melakukan aktivitas yang bertautan dengan Koperasi TKBM kliennya.

"Sehingga alasan tersebut tidak dapat diterima, namun selaku kuasa hukum, juga berpendapat bahwa penyidik dalam hal ini sangat berhati-hati terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Sedangkan, terkait dugaan keterlibatan langsung Direktur dan Komisaris PBM PT Putra Kembar Bahari dinilainya benar dikarenakan adanya tandatangan Direktur (istri Komisaris) di dalam surat penunjukan kerja kepada Koperasi TKBM PLT.

"Terlebih saat mediasi dilangsungkan antara klien kami bersama Direktur PBM mengakui bahwa ia mengetahui dan akan menyerahkan dana upah klien kami setelah mendapat ijin dari pengacara PBM PT Putra Kembar Bahari," kata Jusmang.

Adapun terkait aliran dana yang digunakan untuk berfoya-foya dan konon berada di dalam kekuasaan La Ode Husen, pihaknya mendesak agar penyidik melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap aliran dana dan rekening koran pribadi tersangka, dan perusahaan PBM PT Putra Kembar Bahari dan memeriksa penggunaan uang tersebut beserta alirannya.

"Selanjutnya kami telah melakukan penyampaian kepada Bupati Konut agar tersangka dapat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas di Sishub Konut, oleh karena diduga kuat akan menggangu kinerja pemerintahan terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya," pungkasnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha