Seorang Guru PNS Kendari Ditangkap saat Ambil Tempelan Sabu, Diancam 20 Tahun Penjara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 29 Juli 2023
0 dilihat
Pria berinisial NR (49), diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari karena kedapatan miliki sabu. Foto: Ist.
" Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kendari, berusia 49 tahun, kini mendapati dirinya dalam masalah serius setelah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kendari, berusia 49 tahun, kini mendapati dirinya dalam masalah serius setelah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari.
Oknum PNS tersebut tertangkap tangan mengambil tempelan sabu di Jalan Kelapa Kuning, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (23/7/2023). Dalam situasi yang menegangkan, warga sekitar menyaksikan penggerebekan tersebut, menambah dramatisasi kejadian.
Melanggar hukum dengan menguasai narkotika jenis sabu, oknum PNS ini terancam hukuman dengan pasal berlapis sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dua Terduga Pengedar Sabu Jaringan Sumatera Selatan Ditangkap di Palembang
Pasal yang dikenakan terhadapnya adalah Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU tersebut. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Hamka mengungkapkan kronologi penangkapan oknum PNS tersebut dalam konferensi persnya, Sabtu (29/7/2023).
Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat mengenai kegiatan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Kelapa Kuning. Tim langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pada pukul 13.00 Wita hari Minggu lalu.
Detil kejadian tersebut terjadi di pinggir Jalan Kelapa Kuning, tepatnya di tanah samping rumput, di Kelurahan Wawowanggu. Tim Opsnal berhasil mengamankan oknum PNS berinisial NR yang tertangkap basah sedang mengambil tempelan berupa satu paket narkotika jenis sabu.
Berikutnya, Sat Resnarkoba menyita barang bukti yang cukup mencengangkan. Di tangan oknum PNS NR ditemukan satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram.
Baca Juga: Oknum ASN Basarnas Kendari Diamankan Warga saat Ambil Tempelan Sabu
Selain itu, satu potongan pipet dan satu unit handphone merk Samsung beserta SimCard turut diamankan sebagai barang bukti yang relevan dalam kasus ini.
Dalam proses interogasi, oknum PNS NR mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah memperoleh paket sabu tersebut dengan cara membelinya dari seorang lelaki yang dikenalnya melalui media sosial. Lelaki tersebut diberi inisial TR dan telah menjadi sumber narkotika bagi NR sejak tujuh kali transaksi sebelumnya.
Keterangan tersangka ini menjadi pintu masuk bagi Sat Resnarkoba untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut. Oknum PNS NR mengakui bahwa ia membeli sabu dengan harga Rp. 300.000 per paket. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS