Sidang Perdana Dugaan Kecurangan Tender Proyek Jalan Baubau Resmi Digelar

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 24 November 2021
0 dilihat
Sidang Perdana Dugaan Kecurangan Tender Proyek Jalan Baubau Resmi Digelar
Kuasa hukum PT Putra Nanggroe Aceh, M Toufan Achmad, Ketika berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Foto: Ist.

" Sidang perdana dugaan kecurangan proses tender empat mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Kendari "

BAUBAU, TELISIK.ID - Sidang perdana dugaan kecurangan proses tender empat mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Kendari, pada Selasa (23/11/2021).

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Muhammad Zainal Abidin dan hakim anggota, Gasa Bahar Putra.

Sidang dengan agenda pemeriksaan awal atau dismissal tersebut dihadiri semua pihak diantaranya, Direktur PT. Putra Naggroe Aceh (PT. PNA) Cabang Kendari, Alim Bahari hadir bersama dengan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M.T.A & Associate, Muhammad Toufan Achmad bersama Firman sebagai pihak penggugat.

Sedangkan dari pihak tergugat, hadir PPK sekaligus KPA, Rustam dan Pokja III, Sofyan Werlin. Sedangkan dari pihak turut tergugat, hadir langsung Direktur PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL) dan Wakil Direktur PT. Meutia Segar (PT. MS).

Dari empat gugatan yang masuk di PTUN Kendari, baru dua perkara yang disidangkan. Pertama, untuk proyek Jalan lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan Perkara Nomor 51/Pdt.G/2021/PTUN.KDI. Kedua, perkara proyek Jalan lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batupopi dengan Perkara Nomor 53/Pdt.G/2021/PTUN.KDI.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Muhammad Zainal Abidin mengklarifikasi kebenaran objek sengketa terkait dengan surat penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh Tergugat.

Kemudian beberapa hal yang berkaitan dengan administrasi kuasa dan gugatan penggugat. Hakim juga sempat mempertanyakan sejauh mana tahapan proses lelang dilakukan.

Menurut perwakilan Pokja III, Sofyan, proses lelang tersebut baru sebatas penetapan pemenang dan belum dilakukan proses penandatanganan kontrak.

"Menanggapi jawaban dari Pokja, majelis menyampaikan kalau sudah ada kontrak yang ditandatangani, berarti itu sudah ada perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum PT Putra Naggroe Aceh, Toufan Achmad, menirukan perkataan hakim.

Sedangkan kepada para tergugat, yakni PT. MPAL dan PT. MS, hakim memberikan dua opsi. Hal itu dilakukan mengingat para turut tergugat ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pemenang.

Opsi pertama, para turut tergugat disarankan untuk mengajukan permohonan secara tertulis kepada PTUN Kendari untuk menjadi Pihak Intervensi. Maksudnya, Arah tergugat ini, tetap pada pendirian mempertahankan posisinya sebagai pemenang.

"Opsi kedua, apabila para tergugat tidak mengajukan diri sebagai pihak intervensi, maka sudah tentu harus tunduk terhadap putusan. Apapun bentuknya kedepan," urai Toufan.

Baca Juga: Polres Muna Diduga Tidak Serius Tangani Kasus Pengadaan Alat PCR

Sementara itu, Rustam selaku PPK sekaligus KPA enggan untuk memberikan keterangannya terkait proses gugatan oleh PT. PNA. Sedangkan, Sofyan Werlin juga irit bicara saat ditanya awak media.

Ia hanya mengatakan bahwa proses persidangan berjalan lancar. Terkait dengan materi gugatan yang dilayangkan PT. PNA, Sofyan enggan untuk memberikan tanggapan.

"Tidak dapat memberikan tanggapan, sebab proses sedang berjalan," singkatnya.

Untuk diketahui, dua perkara lainnya soal jalan lingkar, yakni Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo-Batupopi dan Jalan Lingkar Bungi-Sorawolio tahap IV akan dijadwalkan proses sidang perdananya pada, Selasa 30 November 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Baubau telah melakukan tender pada empat pekerjaan itu. Masing-masing, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo - Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 41.660.803.880, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri - Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 40.423.956.090.

Kemudian peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan pagu anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi - Sorawolio tahap IV dengan paku anggaran Rp 43.935.903.386.

Pada situs LPSE Kota Baubau, untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi - Sorawolio Tahap IV dengan kode tender 3784405, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran.

Baca Juga: Kerugian Dugaan Korupsi Makan Minum dan Reses DPRD Mubar Rp 417 Juta

Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 35.118.139.892,38. Urutan dua PT. Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70.

Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garungga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp  40.914.746.253,20.

Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri - Batu Popi dengan kode tender 3795405, ada 42 pendaftar. Yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT. Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp. 33.409.039.670,97. Menyusul PT. Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp. 33.816.805.000,00 lalu PT. Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.

Selanjutnya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio - Bukit Asri, kode tender 3794405. Tercatat 42 peminat, namun yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT. Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.

Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo - Batu Popi dengan kode tender 3796405, terdapat 41 peminat.

Sedang yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71.

Dari empat paket proyek itu, terlihat PT. Putra Nanggroe Aceh ikut secara keseluruhan memasukkan penawaran, dimana pada dua paket, perusahaan itu menjadi penawar terendah. (A)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga