Kasus Perceraian di Kendari Capai 8 Ratus Lebih, Istri Gugat Cerai Terbanyak

Siti Nabila

Reporter

Senin, 23 Desember 2024  /  4:29 pm

Kantor Pengadilan Agama Kota Kendari. Foto: Nabila/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Menjelang akhir tahun 2024, tercatat sebanyak 623 kasus perceraian yang diajukan oleh istri di Pengadilan Agama (PA) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Cerai gugat yang diajukan oleh istri mendominasi jumlah perceraian dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh suami.

Dari total 814 kasus perceraian yang tercatat sepanjang tahun ini, sebanyak 623 di antaranya merupakan cerai gugat, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 191 kasus.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Pastikan Personel Siap Mental Gunakan Senjata Api

Pengadilan Agama Kendari mencatat, puncak kasus perceraian terjadi pada Agustus 2024, dengan 29 cerai talak dan 72 cerai gugat yang diputuskan.

Menurut Panitera Muda PA Kendari, Sudarmin, faktor utama penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus antara pasangan suami istri.

"Pada tahun 2024, faktor penyebab perceraian yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran, dengan jumlah mencapai 547 kasus," ujar Sudarmin, (23/12/2024).

Selain itu, perceraian juga dipicu oleh masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya.

Baca Juga: PHK Karyawan dan Tahan Ijazah, Manajemen Toko Damai Kendari Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Sudarmin menambahkan, meskipun jumlah perceraian terbilang tinggi, tidak bisa disimpulkan adanya penurunan atau peningkatan dibandingkan dengan tahun 2023.

Pada tahun 2023, jumlah cerai talak di Kota Kendari tercatat sebanyak 229 kasus, sementara cerai gugat mencapai 646 perkara.

"Untuk menentukan apakah ada penurunan atau peningkatan kasus perceraian dari 2023 ke 2024, kita harus menunggu hingga akhir tahun," tambahnya. (C)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS