Pajak UMKM Resmi Dibebaskan Pemerintah, Segini Hitungan Nilai Standarnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 18 November 2025
0 dilihat
Ketentuan pajak UMKM diperbarui pemerintah setelah Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengumumkan aturan terbaru. Foto: Repro Peluangnews.
" Ketentuan baru mengenai pembebasan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet tertentu kini resmi diterapkan pemerintah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketentuan baru mengenai pembebasan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet tertentu kini resmi diterapkan pemerintah, menghadirkan penyesuaian tarif yang disesuaikan dengan batas omzet tahunan sesuai regulasi perpajakan terbaru.
Pemerintah memastikan ketentuan pembebasan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta mulai berlaku secara resmi setelah pengumuman yang disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Dalam rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Jakarta, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan ulang kewajiban perpajakan pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Dalam kesempatan itu, Maman menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta ditetapkan tidak lagi dikenakan pajak. Ia menegaskan kebijakan itu telah melalui pembahasan di tingkat kementerian koordinator.
“Yang di bawah Rp500 juta itu 0%. Yang di bawah, itu omzet ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0%,” ujar Maman, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Selain pembebasan pajak untuk kelompok usaha dengan omzet kecil, pemerintah juga menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM yang beromzet di atas Rp500 juta hingga Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Rp 7.103 Triliun Kuartal III 2025, Tersisa Segini
Ketentuan ini diputuskan akan berlaku hingga 2029 dan menjadi dasar pengenaan tarif tunggal bagi pelaku usaha yang masuk kategori tersebut. Maman menyampaikan bahwa aturan ini dirancang agar UMKM tetap memiliki ruang untuk bertumbuh sembari memenuhi kewajiban perpajakannya secara proporsional.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan aturan tersebut selama periode berlakunya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan UMKM dalam melaporkan omzet dan menjalankan usahanya tanpa memecah unit usaha untuk menghindari tarif pajak lebih tinggi.
“Kita lihat 2 tahun ke depan seperti apa deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan ya,” kata Purbaya.
Ia juga membuka peluang penetapan tarif permanen apabila tingkat kepatuhan UMKM menunjukkan hasil yang baik. “Kalau sebetulnya UMKM betul-betul mereka enggak ngibul-ngibul, seharusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Pendaftaran Magang Nasional 2025 Batch 2, Berikut Alur Lengkapnya
Terkait penyempurnaan aturan perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen, Purbaya mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan di Direktorat Jenderal Pajak. Ia menyampaikan bahwa penyusunan regulasi masih perlu dirapikan sebelum resmi ditetapkan.
“Masih dirapikan katanya, itu jawaban pejabat. Belum dikerjain artinya. Tapi nanti saya gedor mereka biar kerja lebih cepat,” ucap Purbaya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usaha serta menyesuaikan kewajiban pajaknya sesuai batas omzet yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS