KUA-PPAS Tuntas, APBD Muna 2022 Ditarget Ketok Palu 30 November

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 27 November 2021  /  11:13 am

Pj Sekda Muna, Harmin Ramba bersama Banggar DPRD membahas KUA-PPAS 2022. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID -Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muna bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna telah selesai membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan menyerahkan dokumen RAPBD ke DPRD untuk dibahas.

"Insya Allah, hari Senin (29/11/2011) dokumennya kita serahkan ke dewan dan ditindaklanjuti dengan pembahasan," kata Pj Sekda Muna, Harmin Ramba, Sabtu (27/11/2021).

Mengingat waktu penetapan APBD 2022 hingga 30 November, maka pembahasan dokumen RAPBD akan dikebut dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang ada.

Baca Juga: Rancangan APBD Butur Tahun Anggaran 2022 Telah Disepakati

"Kita target APBD 2022 ketuk palu pada 30 November," ujarnya.

Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan itu merinci postur APBD 2022 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 125 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,1 triliun yang bersumber dari pendapatan transfer pusat sebesar Rp 1,06 triliun dan pendapatan transfer akhir daerah Rp 46 miliar. Kemudian, pembiayaan Rp 236 miliar, SiLPA Rp 3 miliar dan belanja Rp 1,4 triliun.

APBD 2022, lanjut Harmin masih difokuskan untuk penanganan COVID-19, pemenuhan sektor pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen, dana desa (DD) 10 persen dan infrastruktur 25 persen.

"Penajaman APBD 2022 mengacu pada ketentuan regulasi masing-masing sektor berdasarkan skala prioritas," sebutnya.

Baca Juga: Dokumen KUA-PPAS Diserahkan, DPRD Muna Tersandera Bahas RAPBD 4 Hari

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido mengatakan, KUA-PPAS telah ditetapkan menjadi KUA-PPA. Kini, dewan tengah menunggu Pemkab menyerahkan dokumen RAPBD.

"Bila diserahkan hari Senin, Banmus langsung menjadwalan paripurna penyerahaan dokumen RAPBD dan dilanjutkan dengan pembahasan," katanya.  

Ketua DPD II Golkar Muna itu belum bisa memastikan penetapan APBD pada 30 November. Namun, ada aturan yang mengikat, APBD harus ketok palu paling lambat 30 November. Bila lewat, maka Pemkab akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita upayakan selesai, apalagi sudah ada pernyataan Pj Sekda di Kemendagri yang berjanji akan menuntaskan APBD sesuai ketentuan jadwal," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali