Masa Kontrak Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu hingga September 2026, Nasib yang Digaji 0 Rupiah?

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 04 Februari 2026
0 dilihat
Masa Kontrak Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu hingga September 2026, Nasib yang Digaji 0 Rupiah?
Kontrak PPPK paruh waktu hingga September 2026, banyak pegawai belum menerima gaji layak. Foto: Repro Pemprov Sulsel

" Masa kontrak PPPK paruh waktu yang berakhir September 2026 memunculkan ketidakpastian nasib ribuan pegawai "

JAKARTA, TELISIK.ID - Masa kontrak PPPK paruh waktu yang berakhir September 2026 memunculkan ketidakpastian nasib ribuan pegawai, sebagian tercatat belum menerima gaji tetap, bahkan ada yang nol rupiah.

Sejumlah tenaga yang telah menerima surat keputusan pengangkatan kini menunggu kejelasan status kerja berikut skema penghasilan.

Di banyak daerah, besaran gaji tidak seragam karena sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Kondisi itu memunculkan perbedaan signifikan, ada yang menerima insentif bulanan, ada pula yang tidak memperoleh bayaran sama sekali.

Skema paruh waktu awalnya dimaksudkan sebagai solusi transisi untuk menata tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan. Namun, pelaksanaannya di lapangan menunjukkan persoalan baru.

Para pegawai tetap menjalankan jam kerja dan tanggung jawab yang sama dengan pegawai penuh waktu. Mereka mengerjakan administrasi pelayanan publik, membantu operasional kantor, hingga memenuhi target kinerja, meski hak finansial belum setara.

Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan regulasi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sangat mendesak.

Menurut dia, masa kontrak paruh waktu hanya berlaku sampai September 2026 sehingga diperlukan aturan transisi sebelum batas waktu tersebut. Tanpa regulasi, ribuan pegawai berpotensi menghadapi ketidakpastian status kerja setelah kontrak berakhir.

Baca Juga: Mekanisme Perubahan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu 2026, Berikut Acuan Pusat

Ia menjelaskan, banyak anggota aliansi yang telah memegang SK pengangkatan, tetapi belum menerima gaji rutin. Beberapa di antaranya bahkan tercatat menerima upah sangat rendah.

Data yang dihimpun aliansi menunjukkan nominal yang diterima berkisar Rp 0, Rp 160 ribu, Rp 250 ribu, hingga Rp 350 ribu per bulan. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan beban kerja harian.

"Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu sangat tidak manusiawi. Kalau digaji di bawah Rp 500 ribu ditambah potongan BPJS kesehatan, ketenagakerjaan dan lainnya, bagaimana bisa menghidupi keluarga," ujar Rini, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (4/2/2026).

Ia menyebut potongan iuran jaminan sosial membuat pendapatan bersih semakin kecil, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.

Menurut Rini, persoalan tidak hanya terletak pada nominal gaji, tetapi juga pada perlakuan kerja. PPPK paruh waktu tetap diwajibkan hadir setiap hari kerja, mengikuti apel, serta menyelesaikan target tugas seperti pegawai penuh waktu.

Dalam praktiknya, perbedaan hanya terdapat pada status administrasi dan penghasilan. Kondisi ini membuat sebagian pegawai mencari pekerjaan tambahan di luar jam dinas untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia meminta pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu pada tahun ini.

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan standar penggajian yang sama di seluruh daerah. Tanpa kebijakan nasional, pemerintah daerah dikhawatirkan menggunakan alasan keterbatasan anggaran untuk mempertahankan skema paruh waktu.

"Kami meminta untuk Paruh Waktu, tahun ini bisa dialihkan ke PPPK Penuh Waktu, karena maraknya diskriminasi terhadap status kami dan kesejahteraan yang sangat jauh dari kata layak, bahkan ada yang gaji Rp 0," kata Rini.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenham 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Aksesnya

Ia menambahkan, ketidakjelasan ini membuat pegawai sulit merencanakan masa depan, termasuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak.

Sejumlah pemerintah daerah disebut telah berupaya memberikan insentif lebih baik, tetapi kebijakan tersebut belum merata. Perbedaan kapasitas fiskal antarwilayah menyebabkan besaran gaji bervariasi.

Tanpa standar nasional, kondisi PPPK paruh waktu tetap bergantung pada keputusan masing-masing daerah.

Hingga kini, para pegawai masih menunggu kejelasan mekanisme pengangkatan serta kepastian apakah sebelum September 2026 mereka dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga