Kejaksaan Bungkam Soal Dugaan Keterlibatan Ali Mazi dalam Kasus Korupsi Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta
Reporter
Senin, 17 November 2025 / 4:11 pm
Kejaksaan Tinggi Sultra belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan eks Gubenur Sultra, Ali Mazi, dalam kasus korupsi anggaran BBM pada Kantor Penghubung Sultra di Jakarta. Foto : Hamlin/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) pada Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini dinantikan oleh publik.
Dalam kasus ini, pada Rabu (22/10/2025) lalu, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang ASN sebagai tersangka.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Waode Kanufia Diki (WKD) selaku mantan Kepala Badan, Yuliana Yusra (YY) sebagai mantan Plt. Kepala Badan, dan Adhi Kusuma (AK) selaku bendahara.
Belakang kemudian terkuak dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam kasus ini. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum WKD, Aqidatul Awami, pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Baca Juga: Finalis Terbaik Bersinar: Ceremony Duta Genre Indonesia Sulawesi Tenggara 2025 Digelar Meriah
Aqidatul Awami mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, penyimpanan anggaran BBM yang dituduhkan kepada kliennya mengalir pada kepentingan pribadi Ali Mazi.
"Ada catatan klien kami, yang ditulis juga oleh staf (kantor) penghubung pada saat itu, ada penjemputan salah satu anak mantan gubernur (Ali Mazi) ke Bandara Cengkareng, dia (anak Ali Mazi) datang di Jakarta menghunakan dana (kantor) penghubung ini," kata Aqidatul Awami di salah Coffee Shop di Kota Kendari.
Tidak hanya itu, Aqidatul Awami menyebutkan, dalam catatan milik kliennya terdapat anggaran yang digunakan oleh Ali Mazi untuk belanja listrik di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Rambai Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
"Kemudian ada belanja, itu dalam catatan ya, penggunaan untuk listrik rumah pribadi Ali Mazi yang di Jakarta, Jalan Rambai," beber Aqidatul.
Sementara itu, telisik.id berupaya mengkonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Ali Mazi, mantan orang nomor satu di Sultra, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 10.55 Wita, namun Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi terkait perkembangan kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Aksi Nekat Sopir Maxim Terobos Lampu Merah Berakhir Petaka, Pemotor jadi Korban di Kendari
"Saya belum dapat laporan perkembangannya, langsung ke Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus) saja," kata Rahman saat ditemui di ruangannya.
Sekitar pukul 11.00 Wita, telisik.id berupaya melakukan konfirmasi lanjutkan dengan mendatangi ruangan Aspidsus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, namun petugas piket mengarahkan agar wartawan menunggu terlebih dahulu.
"Tunggu ya dilaporkan dulu," kata salah seorang petugas piket di lobi kantor Kejati Sultra.
Namun, hingga pukul 13.55 Wita, petugas piket belum mendapatkan konfirmasi balasan dari Aspidsus Kejati Sultra terkait kesediaannya untuk menemui wartawan. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS