Usulan PPPK Terangkat Otomatis jadi ASN Mendekat, Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 17 November 2025
0 dilihat
Usulan PPPK Terangkat Otomatis jadi ASN Mendekat, Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025
Usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes menguat setelah revisi UU ASN masuk Prolegnas DPR. Foto: Repro Jatengprov.

" PPPK diangkat otomatis menjadi ASN kembali mendapat sorotan setelah DPR menetapkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa tes kembali menguat setelah revisi Undang-Undang ASN masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2025.

Pembahasan mengenai kemungkinan PPPK diangkat otomatis menjadi ASN kembali mendapat sorotan setelah DPR menetapkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.

Penetapan ini membuka ruang pembahasan lebih mendalam, terutama terkait penyetaraan hak, jenjang karier, serta peluang alih status PPPK ke PNS. Dalam dinamika yang berkembang di Senayan, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan mengenai pentingnya menata ulang kebijakan kepegawaian agar lebih selaras dengan kondisi di lapangan.

Badan Legislasi DPR menyampaikan bahwa revisi UU ASN akan mengatur struktur kepegawaian termasuk potensi konversi status PPPK menjadi PNS. Poin ini muncul setelah berbagai aspirasi publik disampaikan melalui forum formal maupun kanal komunikasi yang dibuka legislatif.

Dalam penjelasannya, anggota Baleg Reni Astuti menyebut bahwa isu alih status tanpa tes berada pada ruang pembahasan yang dapat mengerucut dalam tahap panitia kerja serta proses harmonisasi. Mekanisme yang dirumuskan nantinya tetap akan mempertimbangkan aspek administratif dan kebijakan fiskal.

Melansir Pojoksatu, Senin (17/11/2025), peninjauan ulang terhadap posisi PPPK dipandang mendesak mengingat sistem kepegawaian yang berjalan selama ini belum sepenuhnya mengakomodasi kesetaraan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.

Sejumlah legislator menyampaikan bahwa revisi UU ASN memiliki peran strategis dalam menata ulang perbedaan hak antara keduanya, terutama dalam hal jenjang karier dan kepastian masa depan. Dalam konteks itulah, beberapa fraksi menyampaikan dukungan resmi terhadap adanya skema transisi.

Dukungan lintas fraksi terlihat dari sikap yang disampaikan secara terbuka. Fraksi PKB melalui Ali Ahmad menyatakan bahwa jalur konversi melalui revisi UU ASN menjadi mekanisme paling konstitusional untuk mengatur alih status.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Masuk Dapodik 2025? Begini Skema Lengkap Afirmasi dari Kemendikdasmen

Fraksi NasDem melalui Lita Mahfud Arifin menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi PPPK, terutama yang bekerja sebagai guru dan tenaga teknis. Sementara itu, dokumen resmi Komisi II DPR menunjukkan bahwa PKS mendorong agar revisi UU ASN memasukkan pasal mengenai hak pensiun serta jaminan karier jangka panjang bagi PPPK.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menegaskan bahwa kemungkinan pembentukan pasal khusus terkait konversi PPPK ke PNS akan dibahas pada tingkat panitia kerja.

Sejalan dengan itu, DPR juga mempertimbangkan berbagai usulan teknis mengenai syarat konversi. Beberapa anggota legislatif menilai bahwa faktor pengabdian jangka panjang, evaluasi kinerja, serta kesesuaian kualifikasi pendidikan dapat menjadi bagian dari instrumen penilaian.

Dalam penyusunan kebijakan, aspek beban fiskal tetap menjadi pertimbangan utama, mengingat perbedaan struktur remunerasi dan hak pensiun antara PPPK dan PNS.

Daftar Poin Utama dalam Pembahasan DPR:

1. Revisi UU ASN resmi masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025.

2. Penyetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK menjadi fokus utama.

3. Pertimbangan teknis konversi:

Masa pengabdian,

Evaluasi kinerja,

Kualifikasi pendidikan,

Penyesuaian jabatan.

4. Pertimbangan beban fiskal pemerintah pusat dan daerah.

5. Potensi penyusunan pasal khusus alih status PPPK ke PNS.

Aspirasi PPPK dari berbagai daerah turut memengaruhi arah pembahasan. Legislator menyampaikan bahwa petisi yang berisi tuntutan peningkatan status, serta laporan kondisi lapangan, menjadi bagian dari masukan yang dipelajari.

Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025 Serentak Cair November? Berikut Mekanismenya

Beberapa catatan yang diterima DPR mencakup keberadaan PPPK yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan beban kerja setara PNS tetapi belum mendapatkan kepastian karier, termasuk persoalan hak pensiun yang belum sejalan dengan sistem PNS.

Data ini menjadi salah satu dasar pertimbangan bahwa sistem kepegawaian perlu disesuaikan dengan realitas kebutuhan.

Dengan masuknya revisi UU ASN dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, proses pembahasan akan berlanjut pada tahap pembentukan panitia kerja dan harmonisasi.

Pada tahap inilah perumusan lebih rinci mengenai posisi PPPK dan kemungkinan alih status akan ditentukan. Perkembangan ini menandai momentum baru dalam upaya pemerintah dan legislatif menata ulang kebijakan ASN agar lebih adaptif terhadap kebutuhan administrasi modern serta tuntutan publik yang semakin kuat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga