DPRD Inisiasi Perda Perubahan HUT Kolaka Utara, LPPM UMKOTA Singgung Presiden Megawati Soekarnoputri
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 17 November 2025
0 dilihat
Ketua Bamperda DPRD Kolaka Utara, Buhari, bersama Ketua LPPM UMKOTA, Masmur Lakahena, memberi keterangan usai paparkan hasil kajian akademis di ruang rapat DPRD Kolaka Utara, Senin (17/11/2025). Foto : Muh. Risal H/Telisik
" Badan Pembentukan Peraturan Daera (Bamperda) DPRD Kolaka Utara menginisiasi peraturan daerah (Perda) tentang perubahan hari ulang tahun (HUT) Kolaka Utara dari 7 Januari ke 18 Desember "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daera (Bamperda) DPRD Kolaka Utara menginisiasi peraturan daerah (Perda) tentang perubahan hari ulang tahun (HUT) Kolaka Utara dari 7 Januari ke 18 Desember.
Ketua Bamperda DPRD Kolaka Utara, Buhari, menilai perubahan tersebut penting untuk mengakhiri polemik panjang terkait perbedaan penetapan tanggal HUT Kolaka Utara yang selama ini dirayakan tiap 7 Januari.
“Tujuan kami sederhana, menghilangkan pro dan kontra serta menghadirkan cerita sejarah yang sebenar-benarnya,” terangnya, Senin (17/11/2025).
Bamperda melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (UMKOTA) untuk melakukan kajian akademis agar hasilnya memiliki landasan yuridis kuat dan komprehensif.
Selain memiliki kapasitas akademik yang memadai, lembaga ini juga dinilai memahami secara mendalam kearifan lokal dan sejarah pemekaran Kolaka Utara.
Baca Juga: Begini Kronologi Duit Nasabah Raib Rp 200 Juta dalam Rekening, Berujung Diganti Pihak BRI usai Viral
“Kami memilih UMKOTA karena mereka bukan hanya akademis, tetapi juga keterlibatan pak Dr. Masmur yang jadi bagian dari sejarah Kolaka Utara,” jelas Buhari.
Hasil kajian akademis yuridis LPPM UMKOTA menemukan bahwa tanggal yang paling valid sebagai sejarah terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara yakni 18 Desember 2003.
Dasar pertimbangannya adalah pada tanggal tersebut, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum pembentukan Kabupaten Kolaka Utara, resmi ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.
“Dalam negara hukum, undang-undang sebagai panglima tertinggi, dan undang-undang dengan tegas menyebutkan 18 Desember 2003 sebagai tanggal pengesahan pembentukan Kabupaten Kolaka Utara,” beber Buhari.
Sementara, tanggal 7 Januari menurut kajian LPPM UMKOTA hanya merupakan proses penyerahan administrasi dan penganggaran dari kabupaten induk yakni Kabupaten Kolaka ke Kabupaten Kolaka Utara.
DPRD menargetkan akan mempercepat proses administratif agar Perda HUT Kolaka Utara dapat segera diparipurnakan.
"Sambil menunggu proses administrasi LPPM UMKOTA dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tokoh pemekaran, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, guna memastikan seluruh elemen memahami dasar keputusan ini," jelas Buhari.
Buhari juga menekankan bahwa hingga kini belum pernah ada perda yang mengatur HUT Kolaka Utara, sehingga perda baru ini akan menjadi regulasi pertama yang menetapkan tanggal resmi berdasarkan dasar sejarah dan hukum yang tepat.
Sementara itu, Ketua LPPM UMKOTA, Masmur Lakahena, menuturkan bahwa 7 Januari yang selama ini diperingati sebagai HUT Kolaka Utara tidak memiliki dasar hukum maupun nilai historis yang kuat.
Menurut Masmur, tanggal tersebut hanya berkaitan dengan proses awal penyerahan administrasi pemerintahan dari Kabupaten Kolaka sebagai daerah induk kepada pemerintah kabupaten yang baru dibentuk.
“Secara historis, 7 Januari tidak memiliki aspek heroisme atau momentum penting yang dapat dijadikan pijakan. Berbeda dengan 18 Desember yang secara yuridis menandai kelahiran Kolaka Utara,” ujar dia.
Meski demikian, tanggal 7 Januari dianggap memiliki konteks khusus dalam transisi awal pemerintahan. Pada 4 Januari 2004, Ansar Sangka menerima Surat Keputusan sebagai Penjabat Bupati Kolaka Utara.
Tiga hari kemudian, pada 7 Januari, DPRD Kabupaten Kolaka sebagai daerah induk menyepakati anggaran bagi kabupaten baru tersebut.
Baca Juga: Fakultas Peternakan UHO Kendari Gandeng Dua Perguruan Tinggi dan Alisa Farm Community Latih Peternak Ayam Lokal
"Rangkaian peristiwa ini mungkin menjadi dasar penetapan informal peringatan Hari Jadi Kolaka Utara setiap 7 Januari," ujarnya.
Namun, Masmur menilai bahwa peristiwa administratif tersebut tidak cukup kuat dijadikan acuan resmi HUT Kolaka Utara.
Menurutnya, momentum kelahiran sebuah daerah harus kembali merujuk pada legitimasi undang-undang sebagai dasar yang sah, bukan hanya pada tahapan-tahapan teknis pembentukan pemerintahan.
Sebagai penulis buku Jejak Pemekaran Kabupaten Kolaka Utara, aks Kepala Balitbang Kolaka Utara ini mengapresiasi Pemkab dan DPRD Kolaka Utara membuka ruang untuk melakukan kajian akademis serta menginisiasi Perda HUT Kolaka Utara.
"Saya sangat bersyukur bahwa pembahasan hari jadi Kolaka Utara sudah sampai pada titik sekarang ini," pungkasnya. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS