Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau Kasus Korupsi Benih Padi
Reporter
Kamis, 24 April 2025 / 9:36 pm
Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhammad Rais saat dibawa dari Kejaksaan Negeri ke Lapas Baubau, Kamis (24/4/2025). Foto: Ist.
BAUBAU, TELISIK.ID – Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhammad Rais, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Baubau terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih padi tahun anggaran 2022, Kamis (24/4/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Muhammad Rais berdasarkan Surat Perintah Nomor 1 Tahun 2025.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih padi.
Baca Juga: Bupati Muna Perlihatkan Kemahiran Memainkan Rambi Wuna di Pameran Harmoni Sultra
"Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 April hingga 13 Mei 2025. Jika proses penyidikan belum selesai dalam kurun waktu tersebut, maka penahanan akan diperpanjang," jelas Abdul Kadir.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke penuntut umum.
“Kami targetkan pelimpahan ke penuntut umum dapat dilakukan pada akhir April atau awal Mei. Jika berjalan lancar, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan benih padi sawah pada tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 314 juta.
Muhammad Rais yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga telah menyalahgunakan sekitar 60–70 persen dari nilai proyek tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 187 juta.
Baca Juga: Petani Jagung Kuning Lapodidi Muna Keluhkan Bulog, Volume Timbangan Berkurang 200 Kg
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menyeret dua terdakwa, yakni Safari Azali, Kepala Bidang Ketahanan Pangan, dan Muhammad Imran sebagai kontraktor dari CV Tri Makmur, selaku pihak penyedia barang.
Berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, tim penyidik dan penuntut umum akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Muhammad Rais sebagai tersangka pada 14 April 2025.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 13.30 WITA. Saat ini kami sedang merampungkan berkas perkara untuk segera diserahkan ke penuntut umum," pungkas Iwan. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS