Kejari Muna Bantu Peningkatan PAD
Reporter Muna
Kamis, 03 Februari 2022 / 8:35 pm
MUNA, TELISIK.ID - Tugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bukan saja melakukan pendampingan dan penegakan supremasi hukum. Namun, korps Adhyaksa itu dituntut pula untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) ditengah pandemi COVID-19 yang belum juga berakhir.
Langkah yang dilakukan institusi yang dipimpin Agustinus Baka Tangdililing itu adalah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara.
Di Muna, Agustinus berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp 417 juta akibat kelebihan pembayaran pada proyek peningkatan jalan Lawama-Bone Kasintala berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2019 dari PT Bima Persada.
"Uangnya sudah kami serahkan ke Pemkab melalui Pak bupati," kata Agustinus, Kamis (3/2/2022).
Penyelamatan keuangan negara akan terus dilakukan mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu di wilayah hukumnya yang meliputi Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur).
Baca Juga: DPMD Konsel dalam Upaya Pencegahan Salah Pengelolaan Dana Desa
"Akan kami terus tindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan PEN," terangnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini mengapresiasi Kejari dalam membantu menyelamatkan keuangan daerah berdasarkan hasil temuan BPK.
Dana yang berhasil diselamatkan itu, menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Puji Keindahan Pantai Lahonduru di Buton
"Kami sangat apresiasi pak kajari yang telah membantu meningkatan PAD," kata Amrin Fiini.
Dana yang telah diterima bupati, selanjutnya masuk di kas daerah (Kasda) dan tercacat sebagai penerimaan lainnya PAD. Dananya, pun bisa langsung digunakan, tanpa harus menunggu dimasukan kedalam dokumen APBD.
"Sangat terbantu. Kami berharap kerja sama dengan pihak Kejari akan terus berlanjut," terangnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin