Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara Pidum, Narkoba dan Pencabulan Mendominasi
Reporter Muna
Senin, 24 Agustus 2026 / 12:23 pm
Kajari Muna, Indra Thymoti memusnahkan BB yang telah inkracht berdasarkan putusan PN Raha. Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Raha.
Kajari Muna, Indra Thymoti menerangkan, BB yang dimusnahkan itu berasal dari 54 perkara yang inkracht pada1 Januari-31 Juli 2026.
Pemusnahan menjadi bagian dari komitmen Kejari untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: DPC Demokrat Wakatobi Gelar Lomba Mewarnai, Dorong Kreativitas dan Kenalkan Potensi Bahari
Baca Juga: Unik: Pria Ini Punya Kuku Terpanjang di Dunia, 66 Tahun Tak Dipotong
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Muna, Sitti Darniati menerangkan, BB yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan pencabulan (persetubuhan). Adapun rinciannya, BB narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 247,3087 gram, 87 lembar pakaian (perkara pencabulan), 18 buat handphone (HP), 11 buah timbangan digital, 5 buah bom ikan dan 11 buah senjata tajam dan 75 BB lainnya.
"BB yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan pencabulan," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS