Kemendagri Setujui TPP ASN Muna
Reporter Muna
Minggu, 23 April 2023 / 10:09 pm
MUNA, TELISIK.ID - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menambah penghasilan pendapatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) membuahkan hasil.
Usulan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang diajukan pemkab telah mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Perizinan dari Kemendagri sudah disetujui," kata Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Muna, Misraym Loke, Minggu (23/4/2023).
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kepulauan Mentawai
Dengan adanya izin dari Kemendagri itu, akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.
"Fasilitasi Pemprov sudah ada, saat ini, kami sementara menyusun Perbupnya," terangnya.
Besaran TPP yang akan diberikan, berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan KemenPAN-RB. Di mana, kelas jabatan di Muna, paling rendah 5 dan paling tinggi 15.
"Sesuai rancangan, besaran TPP antara Rp 700 ribu hingga Rp 3,5 juta. Namun, semua akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," sebutnya.
Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, TPP merupakan merupakan programnya dalam rangka meningkatkan tambahan pendapatan ASN. TPP itu sudah diusulkan sejak tahun 2021, namun baru saat ini disetujui Kemendagri, setelah kondisi keuangan daerah mulai stabil.
Baca Juga: Jelang ASEAN Summit, Presiden Tinjau Kesiapan UMKM dan Lokasi Wisata di Labuan Bajo
"Kita berharap dengan TPP itu, bisa memacu ASN dalam peningkatan kedisiplinan dan kinerja," pintanya
Sementara itu, Sekda, Eddy Uga menerangkan, pemberian TPP harus dibarengi dengan kedisiplinan dan peningkatan kinerja. Sebagai 'Jenderal' ASN, ia akan terus memantaunya. Toh, bila ada ASN yang malas, TPP-nya akan dipotong.
"Jadi jangan main-main dengan kedisiplinan dan kinerja," tegasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS