Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Garda Depan Perlindungan HAM
Reporter
Senin, 07 Oktober 2024 / 6:21 pm
JAKARTA, TELISIK.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan peran penting Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelindung hak asasi manusia (HAM) di tengah tugas mereka menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa pemahaman mendalam mengenai HAM sangatlah penting bagi Satpol PP.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP tidak hanya bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tetapi juga melindungi masyarakat," ujar Dhahana dalam siaran pers pada Minggu (6/10/2024).
Baca Juga: Puluhan Ribu Pekerja Bakal Terima Dana Insentif JKP Rp 1,2 Triliun dari Kemnaker
Dalam rangka memperkuat fungsi Satpol PP sebagai pelindung HAM, Kemenkumham telah menjalin kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelenggarakan pelatihan HAM bagi Satpol PP dari berbagai daerah.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hak-hak masyarakat.
Dhahana menambahkan bahwa pemerintah daerah diimbau untuk menyusun strategi dalam mengembangkan kapasitas Satpol PP.
"Pembinaan yang serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan humanis,” jelasnya.
Kemenkumham mengedepankan pendekatan humanis dengan menekankan tiga nilai utama bagi Satpol PP: tangguh, humanis, dan melayani.
Baca Juga: Jokowi Tak Mau Teken Kebijakan Strategis Lagi, Serahkan ke Prabowo
"Setiap anggota Satpol PP diharapkan siap siaga, bertugas dengan santun sesuai SOP, dan memahami bahwa mereka hadir untuk melayani masyarakat,” lanjut Dhahana.
Menjelang pilkada serentak mendatang, Dhahana berharap penguatan kapasitas Satpol PP, terutama terkait HAM, turut dibahas oleh calon kepala daerah.
“Kami berharap Satpol PP dapat berkontribusi positif dengan pendekatan lebih humanis, menciptakan interaksi harmonis antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat,” tutupnya. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS