Akhiri Penantian 20 Tahun, Penyerahan Aset PDAM Buton Disepakati

Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 06 Maret 2026
0 dilihat
Akhiri Penantian 20 Tahun, Penyerahan Aset PDAM Buton Disepakati
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, saat menyerahkan aset P3D yang dihadiri Ketua Tim Satgas KPK RI Wilayah Sultra Direktorat Wilayah IV, Basuki Haryono, di Baubau, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

" Momentum bersejarah tercipta di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, saat penandatanganan berita acara kesepakatan penyerahan dan/atau penyelesaian persoalan aset Perumda Tirta Takawa di wilayah Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan "

BAUBAU, TELISIK.ID – Momentum bersejarah tercipta di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, saat penandatanganan berita acara kesepakatan penyerahan dan/atau penyelesaian persoalan aset Perumda Tirta Takawa di wilayah Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.

Permasalahan yang telah berlangsung hampir dua dekade itu akhirnya menemukan titik terang setelah para pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui penandatanganan kesepakatan bersama.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan aset ini merupakan langkah penting dalam menata kembali administrasi pemerintahan pasca pemekaran wilayah.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Sulawesi Tenggara hanya memiliki empat kabupaten/kota, namun kini telah berkembang menjadi 17 kabupaten/kota. Kondisi tersebut membawa tantangan tersendiri dalam pengelolaan aset serta penataan batas wilayah.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah memfasilitasi pertemuan.

Baca Juga: Viral Sepasang Remaja Diduga Berbuat Asusila di Lapangan Merdeka Baubau

Andi Sumangerukka secara khusus memuji sikap Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, yang dinilai menunjukkan keikhlasan dalam menyerahkan aset tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Ini hari yang luar biasa. Kita bisa duduk bersama dan mengesampingkan ego masing-masing. Saya tahu ini bukan hal yang mudah bagi Bupati Buton. Namun, dengan ketulusan hati, penyerahan ini dapat terlaksana karena pada dasarnya semua ini adalah milik kita bersama,” ujar Andi Sumangerukka, Jumat (6/3/2026).

Meski secara administratif diberikan masa transisi selama enam bulan, Gubernur Sultra mendorong proses teknis dapat dipercepat.

Ia menargetkan seremoni penyerahan aset secara fisik dapat dilakukan segera setelah Hari Raya Idul Fitri pada Maret ini.

“Kalau bisa secepatnya. Begitu urusan teknis selesai, kita akan mencari waktu yang tepat untuk bersama-sama ke Jakarta dan melakukan penandatanganan akhir di hadapan KPK,” tegas Andi Sumangerukka.

Gubernur Andi Sumangerukka juga memberikan sinyal positif terkait pengelolaan aset milik Pemprov Sultra yang berada di wilayah kabupaten/kota.

Ia menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan aset provinsi, seperti lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan rumah sakit di Kota Baubau menjadi rumah sakit tipe B, dengan syarat pengelolaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak dibiarkan terbengkalai.

Sementara itu, Ketua Tim Satuan Tugas KPK RI Wilayah Sulawesi Tenggara, Direktorat Wilayah IV, Basuki Haryono, menyatakan optimis dan apresiasi terhadap kemajuan penyelesaian aset personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) yang selama ini menjadi perhatian.

Menurut Basuki, kehadiran para kepala daerah dalam pertemuan tersebut bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi juga mencerminkan kuatnya ikatan persaudaraan di Sultra.

“Kami sengaja memilih Kabupaten Buton sebagai lokasi pertemuan karena posisinya sebagai saudara tua. Meski bupatinya masih muda dan sebaya dengan saya, kehadiran Bapak Gubernur, Bupati Buton Selatan, Bupati Buton Tengah, hingga Wali Kota Baubau menunjukkan komitmen bersama untuk menuntaskan persoalan P3D yang sudah cukup lama terkatung-katung,” ujarnya.

Basuki menilai penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah awal menuju penyelesaian akhir.

Baca Juga: Kades Wawesa Muna Hasil Pemilihan Tahun 2022 Dilantik 2026

Pemerintah daerah diminta segera membentuk tim khusus guna merumuskan mekanisme penyelesaian secara detail. KPK memberikan batas waktu maksimal enam bulan, namun berharap prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Jika diperlukan, pertemuan final dapat kembali dilaksanakan di Sulawesi Tenggara atau langsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Basuki mengaku lega karena dapat kembali ke Jakarta dengan membawa hasil nyata untuk dilaporkan kepada pimpinan KPK.

Penyelesaian persoalan aset P3D, menurut Basuki, merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi sekaligus upaya pencegahan korupsi di daerah.

“Kami sangat senang dapat membawa hasil konkret ke Jakarta. Kami siap memfasilitasi pertemuan akhir di kantor KPK agar seluruh persoalan aset P3D ini benar-benar tuntas tanpa menyisakan masalah,” pungkasnya. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga