KPU Diyakini Mampu Jawab Salinan Gugatan Paslon RAPI

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 19 Januari 2021  /  10:15 am

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan Paslon RAPI. Foto: Repro Google.com

MUNA, TELISIK.ID - Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) menanggapi santai permohonan gugatan Paslon RAPI.

Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) itu telah teregistrasi pada buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e- BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).

Amir Fariki, Jubir Paslon TERBAIK menerangkan, sudah menjadi kewajiban MK untuk meregister perkara yang masuk dari para pencari keadilan. Namun, bukan berarti apa yang menjadi permohonan pada dalil-dalil gugatan dapat diterima. Apalagi, prosesnya masih panjang.

"Registrasi itu menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili perkara, tapi belum tentu materi gugatannya diterima," kata Amir Fariki.

Amir menganalogikan, teregistrasinya permohonan di MK, ibarat orang bertamu, ketika ada suara yang memberi salam, pemilik rumah pastinya akan membukakan pintu. Namun, apakah pemilik rumah mempersilakan masuk atau tidak, tergantung subtansi kedatangannya.

Baca juga: Andi Sulolipu Apresiasi Gerindra dan Berharap Diusung PDIP di Pilwali Kendari

"Ibaratnya kalau ada tamu, harus basa basi dulu. Begitulah kira-kira analoginya. Prosesnya masih panjang," ujarnya.  

Amir tak mau mendahului apa yang menjadi kewenangan MK. Namun, dipastikan KPU selaku termohon, Bawaslu (pemberi keterangan) dan Paslon TERBAIK akan memberikan keterangan sesuai fakta dan realitas yang terjadi pada seluruh tahapan Pilkada.

"Teregistrasinya permohonan gugatan RAPI, bukan berarti kiamat. Justru akan membuka tabir kebenaran bahwa kemenangan TERBAIK adalah kemenangan yang hakiki. Kemenangan seluruh rakyat Muna," ungkapnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menerangkan, pihaknya sangat siap menghadapi tahapan sengketa yang bergulir di MK. Kini, KPU tengah menunggu salinan permohonan dari pemohon untuk dijawab.

"Kita sudah siap untuk menjawab dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon. Tinggal dilihat saja nantinya, penilaian majelis hakim melalui rapat pemusyawaratan hakim (RPH)," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TOPICS