KPU Kendari Tetapkan Lima Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota untuk Pilwali 2024

Erni Yanti

Reporter

Minggu, 22 September 2024  /  5:01 pm

KPU Kota Kendari resmi menetapkan lima pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Minggu (22/9/2024). Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari resmi menetapkan lima pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari untuk bertarung dalam Pemilihan Wali Kota – Wakil Wali Kota (Pilwali) 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU Kota Kendari pada Minggu (22/9/2024).

Kelima paslon yang ditetapkan adalah:

1. Siska - Sudirman

o Diusung oleh Partai Nasdem, Hanura, PKN, PBB, Gelora, dan Partai Ummat dengan total suara sah sebanyak 32.922 suara.

2. Giona - Subhan

o Didukung oleh Partai Demokrat, PKS, dan PSI dengan akumulasi suara sah 47.293 suara.

3. Aksan – Andi Sulolipu

Baca Juga: KPU Sulawesi Tenggara Tetapkan Empat Paslon Gubernur - Wakil Gubernur Bertarung di Pilkada 2024

o Didukung oleh Partai Golkar dan PPP dengan total suara sah 44.031 suara.

4. Yudhi - Nirna

o Diusung oleh Partai Gerindra dan PDI Perjuangan dengan total suara sah 32.643.

5. Rasak - Afdhal

o Didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Perindo dengan suara sah sebanyak 31.329.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan paslon dimulai pukul 10.00 WITA dan diakhiri dengan penyerahan salinan SK kepada liaison officer (LO) masing-masing paslon pada sekitar pukul 13.00 WITA.

Selanjutnya, rapat koordinasi mengenai mekanisme pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada pukul 15.00 WITA.

“Pengundian dan penetapan nomor urut akan dilaksanakan besok malam (Senin malam, 23/9/2024, red) di halaman kantor KPU Kendari,” ujar Jumwal.

Baca Juga: Puncak Musim Hujan 2024 di Indonesia Diprediksi Datang Lebih Awal

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah tim pendukung yang diperbolehkan masuk ke area kantor KPU Kendari dibatasi maksimal 30 orang per paslon, termasuk partai pengusung dan keluarga yang diwajibkan memiliki ID card.

LO pasangan Siska - Sudirman, Bahar, menegaskan bahwa penetapan paslon telah selesai dilaksanakan dan mereka telah menerima SK sebagai pasangan calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengingatkan paslon untuk mematuhi ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengenai kampanye.

“Sejak hari ini, mereka sudah terikat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat dikualifikasikan sebagai kampanye sampai dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024,” jelasnya.

Sahinuddin juga mengimbau agar semua alat peraga sosialisasi yang ada segera diturunkan dan diganti dengan alat peraga kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS