KPU Muna Diduga Jebak Plt Bupati dalam Pengusulan Sekretariat PPK

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 01 Agustus 2024  /  6:16 pm

Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta diduga dijebak KPU dalam penetapan sekretariat PPK. Foto : Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna diduga menjebak Plt Bupati, Bachrun Labuta pada pengusulan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Betapa tidak, sekretariat PPK Napabalano dan Kabangka yang diusulkan KPU bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 pada pasal 58 yang menyebutkan bahwa sekretariat PPK yang berjumlah tiga orang berasal dari ASN atau non ASN yang bekerja di lingkungan Pemda/kota.

Baca Juga: Bachrun-Asrafil Kantongi Rekomendasi NasDem Maju Pilkada Muna

Bachrun sendiri mengaku, tak tahu bila menetapkan Haidi Tasrun sebagai Sekretaris PPK Napabalano, Haidin La Ode, Sekretaris PPK Kabangka dan Muhamad Saban, sfat PPK Kabangka bukan berstatus ASN Pemda.

Pasalnya, saat Sekretrais KPU, Halisi mengusulkan itu tanpa disertai berkas.

"Saya pikir, yang diusulkan itu ASN, Pemda, makanya saya langsung tanda-tanda tangani," kata Bachrun, Kamis (1/8/2024).

Saat ia menyetujui usulan nama-nama itu, Sekretaris KPU, Halisi tidak menyampaikan bahwa ketiganya bukan ASN Pemda.

Baca Juga: Operasi Mantap Praja Anoa, Polres Muna Siap Amankan Pilkada

"Tidak ada penyampaian," timpalnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Muna, Halisi mengakui, saat menyampaikan usulan sekretariat PPK itu ke Plt bupati tidak memberitahu status ASNnya. Namun, hal itu menurutnya tidak ada masalah. Karena di PKPU nomor 8 itu tidak menyebutkan harus ASN daerah setempat.

"Sepanjang ASN itu bertugas di Muna, tidak masalah," kata Halisi.

Seketariat PPK itu ditetapkan berdasarkan hasil pleno PPK. Nah, tugas KPU menjembatani PPK mengusulkan ke Plt bupati untuk mendapatkan surat penugasan. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS