Ini Akses Nama Honorer Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025 dan Status Lengkapnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 05 September 2025
0 dilihat
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 membuka akses resmi nama honorer beserta status lengkapnya. Foto: Repro Menpan.
" Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap penting "

JAKARTA, TELISIK.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap penting. Sejumlah honorer dari berbagai instansi tengah menunggu kepastian apakah nama mereka diusulkan untuk diangkat menjadi ASN paruh waktu atau tidak.
Melalui akses resmi yang disediakan instansi, para pegawai non-ASN bisa memeriksa langsung status usulan yang telah diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Melansir Kompas, Jumat (5/9/2025), program PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema terbaru yang dikeluarkan pemerintah, di mana seorang aparatur bekerja dengan sistem perjanjian kerja secara paruh waktu sesuai kebutuhan organisasi.
Upah yang diterima pun disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing. Skema ini dianggap sebagai jalan tengah bagi pemerintah untuk tetap memberikan peluang kepada honorer, sembari mengatur beban fiskal agar tetap terkendali.
Mekanisme Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Sebelum nama-nama honorer dipublikasikan, instansi pemerintah terlebih dahulu mengajukan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB. Usulan ini tidak bisa sembarangan, karena harus mencakup detail penting sebagai dasar pertimbangan.
Daftar rincian usulan meliputi:
1. Jumlah kebutuhan pegawai di masing-masing instansi.
2. Jenis jabatan yang dibuka, apakah teknis, guru, atau tenaga kesehatan.
3. Kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang diusulkan.
4. Unit penempatan pegawai sesuai kebutuhan organisasi.
Baca Juga: 5 Keuntungan jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Dari Status Resmi hingga Peluang Karier
Semua data ini diproses melalui sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran, barulah tahap berikutnya diumumkan kepada publik.
Cara Cek Nama Honorer yang Diusulkan
Agar honorer tidak ketinggalan informasi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama mereka masuk dalam daftar calon PPPK Paruh Waktu tahun ini.
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Akses website resmi instansi atau BKD
Pegawai non-ASN dapat membuka situs resmi instansi masing-masing atau laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pengumuman resmi biasanya dipublikasikan di sana.
2. Cek formasi sesuai jabatan
Informasi akan dibagi berdasarkan formasi jabatan, misalnya:
Formasi teknis
Formasi guru
Formasi tenaga kesehatan
3. Unduh file pengumuman
Di laman resmi biasanya tersedia dokumen pengumuman berformat PDF. File tersebut berisi daftar nama honorer yang diusulkan maupun tidak diusulkan.
4. Perhatikan status usulan
Di dalam dokumen akan ada tanda status dengan kode warna:
Hijau ? Nama diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Merah ? Nama tidak diusulkan, dengan alasan resmi dari instansi.
5. Pahami perbedaan antar-formasi
Status kelulusan bisa berbeda tergantung formasi. Hal ini menunjukkan adanya transparansi sesuai kebutuhan instansi.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada jadwal resmi, seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung melalui beberapa tahapan penting. Rangkaian jadwal ini menjadi acuan bagi para pegawai honorer untuk memantau perkembangan proses seleksi.
Berikut detail tahapan yang sudah ditetapkan:
Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025.
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri, Begini Aturannya
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus–15 September 2025.
Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025.
Status Lengkap Usulan
Status pengusulan PPPK Paruh Waktu tidak serta merta ditentukan oleh instansi pusat, melainkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Ada honorer yang diusulkan karena kualifikasinya sesuai kebutuhan organisasi, ada pula yang tidak diusulkan dengan berbagai alasan, seperti keterbatasan anggaran atau ketidakcocokan jabatan dengan latar belakang pendidikan.
Dengan adanya mekanisme akses online, proses ini menjadi lebih transparan. Honorer bisa memantau sendiri hasil usulan, tanpa harus menunggu informasi berantai.
Pemerintah juga menekankan bahwa program PPPK Paruh Waktu adalah bentuk komitmen untuk memberikan peluang kepada tenaga non-ASN agar tetap bisa berkontribusi di sektor publik sesuai kemampuan negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS