KPU Siap Hadapi Gugatan Paslon RahmaTnya Muna di MK
Reporter Muna
Selasa, 10 Desember 2024 / 10:57 am
MUNA, TELISIK.ID - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna), tidak puas dengan hasil Pilkada yang digelar pada 27 November lalu.
Paslon RahmaTnya Muna menolak mengakui kemenangan pasangan Bachrun Labuta-La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera).
Sebagai respons, RahmaTnya Muna memutuskan untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan nomor urut 2 tersebut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, dengan tuduhan keberpihakan pada pasangan Bahtera.
Baca Juga: Paslon Razak-Afdhal Gugat Hasil Pilkada Kota Kendari ke MK
Menyikapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muna, Wa Ode Lilis Widya Ningsih mengatakan, pengajuan gugatan tersebut sah-sah saja. KPU Muna siap menghadapi gugatan yang diajukan.
“Kami siap menghadapi,” ujar Lilis, Selasa (10/12/2024).
Sejauh ini, KPU Muna belum mengetahui materi gugatan yang diajukan, namun pihaknya tetap akan mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan.
Baca Juga: Tim Paslon Gubernur Sultra LA-IDA Siap Gugat Hasil Pilgub ke MK
Sementara itu, pasangan Bahtera juga siap mempertahankan kemenangan yang telah mereka raih.
Ketua Tim Harian Pemenangan Bahtera, Albert, menegaskan bahwa kemenangan Bahtera dengan selisih 6.253 suara atau 5,18 persen dari Paslon RahmaTnya Muna adalah hasil yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa ada manipulasi suara.
“Kemenangan Bahtera dengan selisih 6.253 suara ini adalah hasil riil, tidak ada manipulasi. Jika ada yang menggugat, kami siap menghadapinya,” tegas Albert. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS