KENDARI, TELISIK.ID – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas-La Ode Ida (LA-IDA), mengungkapkan kesiapan untuk menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Asistensi dan Monitoring Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan wilayah Sultra, Al Munardin, menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan karena dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon dalam proses penggalangan dukungan yang melibatkan lembaga atau organ pemerintah, yang dilarang oleh undang-undang.

Menurut Al Munardin, yang juga menjabat Kepala Biro Penghitungan Suara (Punghitrek) BSPN Pusat PDI Perjuangan, penggalangan dukungan yang dimaksud telah merusak kedaulatan pemilih.

“Ini bukan hanya soal hasil, tapi lebih kepada proses Pilgub yang telah terindikasi adanya pelanggaran, terutama terkait penggalangan dukungan dengan melibatkan pihak-pihak yang seharusnya netral,” ujar Al Munardin.

Al Munardin menambahkan, penggalangan dukungan dengan melibatkan aparatur negara atau lembaga pemerintah telah menciptakan hubungan kuasa yang mengarah pada intervensi terhadap pilihan pemilih.