Kredit Macet UMKM Petani dan Nelayan Dihapus Prabowo

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 05 November 2024  /  10:22 pm

Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang UMKM. Foto: Instagram @prabowo

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memberikan angin segar bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) khususnya di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Aturan ini memungkinkan penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha UMKM yang selama ini mengalami kesulitan, khususnya yang berkaitan dengan bank-bank milik negara (Himbara).

Dengan adanya PP ini, pelaku usaha UMKM seperti petani dan nelayan di seluruh Indonesia akan mendapatkan kemudahan dalam melanjutkan usaha mereka tanpa beban kredit macet yang selama ini menjadi kendala.

Baca Juga: Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri Supratman Fokus Bahas Arah Kerja Kemenkumham

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Kehadiran aturan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama di sektor pertanian dan perikanan. Prabowo juga menyatakan bahwa para pelaku usaha kecil ini akan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara dengan adanya pembebasan kredit macet ini.

Ia menegaskan pentingnya dukungan kepada para produsen pangan yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo.

Dalam acara penandatanganan tersebut, turut hadir perwakilan dari berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia.

Prabowo juga menegaskan bahwa aspek teknis dari penghapusan kredit macet ini akan dikelola dan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan mencapai sasaran yang diinginkan.

“Nantinya terkait hal teknis, baik persyaratan akan dipenuhi dan ditindaklanjuti oleh Kementerian maupun lembaga terkait,” jelasnya.

Baca Juga: BBM Jenis Baru B40 Siap Awal Tahun 2025, Ini Kandungannya

Mantan Menteri Pertahanan ini menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang agar para petani, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan beban kredit yang menumpuk.

Mereka diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam menyediakan pangan bagi masyarakat luas.

“Dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS