Segini Biaya Perpanjangan SIM Mati Pasca Lebaran
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 09 April 2025
0 dilihat
Dispensasi perpanjangan SIM pasca Lebaran 2025 dibuka hingga 19 April mendatang. Foto: Repro Disway.
" Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis tepat saat libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, kini mendapat kesempatan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru "

JAKARTA, TELISIK.ID - Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis tepat saat libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, kini mendapat kesempatan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Kebijakan dispensasi ini memungkinkan pengendara untuk mengurus perpanjangan SIM yang sempat mati pada periode tersebut dengan biaya tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Dispensasi ini berlaku mulai Selasa, 8 April 2025, dan akan berlangsung selama 11 hari ke depan hingga 19 April 2025.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu melakukan proses pembuatan SIM dari awal. Selama mengikuti ketentuan waktu yang telah ditetapkan, pemegang SIM cukup melakukan perpanjangan seperti biasa di tempat layanan resmi yang tersedia.
Melansir CNN Indonesia, Rabu (9/4/2025), Proses perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika melebihi batas waktu dispensasi yang telah ditetapkan. Apabila pemohon terlambat satu hari saja setelah tanggal 19 April 2025, maka SIM yang mati tidak bisa lagi diperpanjang dan harus melalui proses pembuatan baru dari awal.
Mereka yang tidak memanfaatkan kesempatan dispensasi ini harus mengikuti proses pembuatan SIM dari awal. Proses tersebut meliputi registrasi baru, ujian teori, ujian praktik, serta pengambilan SIM baru setelah lulus semua tahapan yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon bisa datang langsung ke kantor Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau layanan SIM keliling. Semua tempat layanan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi berkendara.
Baca Juga: Mulai Dijajal Tujuh Daerah, Begini Syarat Perpanjangan SIM A dan B hingga C Pakai BPJS Kesehatan
Pemohon harus membawa dokumen seperti SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat keterangan sehat. Semua dokumen ini merupakan syarat utama agar proses verifikasi data bisa berjalan lancar sesuai prosedur.
Setelah dokumen diserahkan, petugas akan melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem kepolisian. Proses ini penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan pemohon sesuai dengan database nasional yang dimiliki pihak kepolisian.
Pemohon juga wajib menjalani tes kesehatan yang dilakukan di tempat layanan SIM. Tes ini mencakup pemeriksaan dasar seperti penglihatan dan tekanan darah untuk memastikan pemohon layak secara fisik untuk mengemudi.
Selain itu, pemohon juga harus mengikuti sesi foto, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan. Data biometrik ini akan digunakan untuk pembuatan SIM baru yang berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Setelah semua tahapan selesai, pemohon harus melakukan pembayaran sesuai dengan tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut ini adalah daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan kategorinya:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 75.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Selain biaya tersebut, terdapat biaya tambahan yang harus dibayar oleh pemohon. Biaya tambahan ini terdiri dari biaya tes kesehatan, tes psikologi, serta biaya asuransi yang sifatnya wajib.
Rincian biaya tambahan dalam proses perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Tes kesehatan: Rp 35.000
Tes psikologi: Rp 60.000
Asuransi: Rp 50.000
Baca Juga: Dekatkan Pelayanan, Polres Muna Siapkan Bus Perpanjangan SIM Keliling
Jika ditotal, pemohon SIM A yang melakukan perpanjangan harus mengeluarkan dana sebesar Rp 225.000. Jumlah ini mencakup biaya perpanjangan SIM, tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, total biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp220.000. Jumlah tersebut juga sudah termasuk semua biaya yang diwajibkan selama proses perpanjangan berlangsung.
Setelah semua pembayaran dilakukan dan proses administrasi selesai, pemohon bisa langsung menerima SIM baru. SIM yang baru ini berlaku selama lima tahun ke depan terhitung sejak tanggal penerbitan yang tercantum di kartu.
Pelayanan perpanjangan SIM selama masa dispensasi tetap mengikuti jam operasional dari masing-masing layanan. Beberapa Satpas dan gerai SIM bahkan menyediakan layanan lebih awal untuk mengantisipasi lonjakan pemohon pasca libur panjang. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS