Kuasa Hukum Korban Minta Polres Konawe Selatan Ambil Alih Kasus Dugaan Pengeroyokan di Tinanggea

Gusti Kahar

Reporter

Sabtu, 14 Maret 2026  /  5:41 am

Surat permohonan penarikan dan pengambilalihan penanganan perkara yang diajukan tim kuasa hukum korban kepada Kapolres Konawe Selatan (kiri) serta kondisi sepeda motor milik korban yang diduga dirusak dalam peristiwa tersebut (kanan). Foto: Ist.

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di Desa Matumelewe, Kecamatan Tinanggea, meminta Polres Konawe Selatan (Konsel) mengambil alih penanganan perkara yang saat ini ditangani Polsek Tinanggea.

Permintaan tersebut diajukan karena penanganan laporan polisi yang dibuat sejak 12 Februari 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 11 Maret 2026 oleh tim kuasa hukum Panji Asmara Bangun dari Amrin Sulaiman’s Law Firm, yakni A. Suleman Zubair, S.H. dan Ediy Sulkifli, S.H., M.H.

Kuasa hukum korban, A. Suleman Zubair menjelaskan, kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan sejumlah orang.

Ia menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban berada di rumah seorang perempuan yang dikenalnya di desa tersebut. Tidak lama kemudian, sejumlah warga mendatangi rumah tersebut dan meminta korban keluar.

Baca Juga: Kronologi Kericuhan di Rujab Bupati Buton Selatan Berawal dari Perintah Darurat Via Telepon

“Klien kami diduga mengalami pemukulan secara berulang oleh beberapa orang, termasuk warga sipil dan seorang oknum aparat,” ujar Suleman kepada telisik.id, Jumat (13/3/2026).

Setelah kejadian itu, korban kemudian dibawa ke rumah kepala desa setempat. Di lokasi tersebut, korban kembali diduga mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama oleh beberapa orang.

Selain dugaan pengeroyokan, tim kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan pengrusakan terhadap kendaraan milik korban yang terjadi setelah korban berada di kantor kepolisian.

Suleman mengatakan, sejak laporan polisi dibuat oleh Jihan Fitra Tri Ramadhan pada 12 Februari 2026 terkait dugaan pengeroyokan yang dialami Panji Asmara Bangun, hingga kini belum terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun demi kepastian hukum bagi klien kami, kami memohon agar perkara ini dapat ditarik dan ditangani langsung oleh penyidik Polres Konawe Selatan,” ujarnya.

Menurutnya, belum adanya peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.

Ia juga menilai perkara tersebut memiliki indikasi sebagai perkara koneksitas karena diduga melibatkan unsur masyarakat sipil dan oknum aparat dalam satu rangkaian peristiwa.

Dalam praktik hukum pidana, perkara yang melibatkan unsur sipil dan aparat dapat memerlukan koordinasi lintas lembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Baca Juga: Pemkot Baubau Segera Kerjakan 10 Proyek Strategis 2026, Warga Minta Perbaikan Jalan Rusak

Melalui permohonan tersebut, tim kuasa hukum berharap Kapolres Konawe Selatan dapat mempertimbangkan untuk menarik penanganan perkara dari Polsek Tinanggea dan selanjutnya ditangani langsung oleh penyidik di tingkat Polres.

Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Polda Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Suleman. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS