Kurir Jaringan Medan-Jakarta Terendus Petugas, Sabu Hampir 2 Kilogram Gagal Edar di Kendari
Reporter
Rabu, 22 Oktober 2025 / 4:41 pm
Petugas BNNP Sultra bersama sejumlah pejabat terkait, memasukkan barang bukti narkotika ke dalam mesin insinerator saat proses pemusnahan di halaman Kantor BNNP Sultra, Rabu (22/10/2025). Foto: Gusti Kahar/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - Upaya jaringan narkotika lintas daerah untuk mengedarkan sabu hampir dua kilogram di Kendari berhasil digagalkan petugas setelah pengawasan ketat dilakukan di sejumlah titik strategis wilayah Sulawesi Tenggara.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025, Rabu (22/10/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Sultra dengan menggunakan mesin insinerator dan melibatkan berbagai pihak guna memastikan transparansi proses hukum terhadap barang bukti kejahatan narkotika.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Adri Irniadi melalui Kepala Bagian Umum, Agustinus Widdy Harsono, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah kasus di beberapa daerah di Sultra sejak Juni hingga Oktober 2025.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Kematian Tahanan BNNP Sulawesi Tenggara, Satu Petugas Tunggu Sanksi Pusat
“Jumlah total narkotika yang disita adalah 1.028,117 gram, di mana 1.995,53 gram ditujukan untuk dimusnahkan dan 32,64 gram disimpan untuk kepentingan penyidikan perkara,” katanya.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, menjelaskan kronologi pengungkapan tiga kasus besar yang terjadi selama periode tersebut.
Kasus pertama terjadi pada 22 Juli 2025, ketika BNNP Sultra menangkap seorang tersangka bernama BT alias Bobi (26) di Bandara Haluoleo Kendari dengan barang bukti 473,05 gram sabu. Tersangka merupakan warga Kolaka yang ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasus kedua terungkap pada 8 September 2025. Dalam operasi di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, petugas menangkap MRA alias Risky (28), seorang sopir truk.
Dari tangan Risky disita 51,12 gram sabu yang diketahui berasal dari Jakarta. Kasus ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi sabu dan akan dikirim ke Kendari.
Kasus ketiga terjadi pada 2 Oktober 2025. Dua tersangka, MIA alias Inung (20) dan F alias Ilung (40), ditangkap di Pelabuhan Kolaka dengan barang bukti 504 gram sabu kristal.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi intelijen mengenai adanya jaringan peredaran narkoba dari Medan.
Secara keseluruhan, BNNP Sultra berhasil mengamankan 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja. Ditemui setelah kegiatan pemusnahan, Kombes Pol. Alam Kusuma mengungkapkan bahwa motif utama para tersangka menjadi kurir adalah faktor ekonomi.
Baca Juga: Edarkan Sabu 1 Kg Asal Medan, Pria di Kendari Terancam Hukuman Mati
“Dengan jumlah bayaran sekitar 5 juta hingga 25 juta,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri keterlibatan jaringan lain dalam peredaran ini. “Kita akan kembangkan lagi untuk jaringan-jaringan di atasnya,” tegasnya.
Menurutnya, jalur distribusi jaringan ini cukup luas, mencakup wilayah Medan dan Jakarta, melewati Makassar hingga Sulawesi Tenggara.
“Yang jelas informasinya akan disebar di Kendari. Dan kita di sini berhasil menyelamatkan ya masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya narkotika itu sebanyak kurang lebih 18.480 orang,” ungkapnya. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS