Perkembangan Kasus Kematian Tahanan BNNP Sulawesi Tenggara, Satu Petugas Tunggu Sanksi Pusat

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 22 Oktober 2025
0 dilihat
Perkembangan Kasus Kematian Tahanan BNNP Sulawesi Tenggara, Satu Petugas Tunggu Sanksi Pusat
Kepala Badang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sultra, Kombes Pol Al Kusuma saat menjelaskan proses pengungkapan kematian tahanan BNNP Sultra, inisial F (40). Foto: Ist.

" Proses pengungkapan kasus kematian seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Inisial F (40) masih terus bergulir "

KENDARI, TELISIK.ID - Proses pengungkapan kasus kematian seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Inisial F (40) masih terus bergulir.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi untuk mengungkap indikasi adanya kelalaian petugas penjaga tahanan.

Menurut Alam Kusuma, hasil investigasi yang ditemukan oleh pihaknya, terdapat salah satu petugas yang telah menjalani pemeriksaan, hanya saja pihaknya menunggu keputusan BNN Pusat untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

"?Untuk sementara, satu orang petugas tengah kami periksa dan telah diajukan ke pusat. Kita menunggu dari pusat terkait sanksinya," ujar Kombes Alam Kusuma saat kepada awak media di halaman Kantor BNNP Sultra, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Tahanan BNNP Sulawesi Tenggara Ditemukan Tewas di Kota Kendari

?Meski begitu, Kombes Pol Alam menegaskan, pihaknya berkomitmen akan memberikan sanksi sesuai proses hukum jika ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau ada anggota yang salah, pasti kita proses secara hukum," kata Kombes Pol Alam.

Baca Juga: BNN Sulawesi Tenggara Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Sabu dan Ganja, Pelaku PNS dan Pelajar

Sebelumnya, berinisial ditemukan tak bernyawa di dalam sel rumah tahanan BNNP Sultra yang beralamat di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 20.20 Wita.

Kombes Pol Alam Kusuma menyebut, jika F ditemukan tewas dengan kondisi tergantung di dalam sel nomor 2. Ia menduga jika F bunuh diri karena depresi.

Diketahui, F merupakan salah satu tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 504 gram dari Kota Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari. Ia ditangkap bersama rekannya berinisial MIA (20) di Kabupaten Kolaka, pada Kamis, (2/10/2025) lalu. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga