Edarkan Sabu 1 Kg Asal Medan, Pria di Kendari Terancam Hukuman Mati

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 22 Oktober 2025
0 dilihat
Edarkan Sabu 1 Kg Asal Medan, Pria di Kendari Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Kendari, Kombespol Edwin L Sengka (kiri) dan pelaku peredaran narkotika jenis sabu inisial FNR (35) yang menghadapi ancam hukuman pidana mati. Foto: Hamlin/Telisik.

" Pria beinisial FNR (35), terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati usai diringkus Tim Resnaskoba Polresta Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Pria beinisial FNR (35), terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati usai diringkus Tim Resnaskoba Polresta Kendari.

FNR ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (20/10/2025) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat penangkapan dilakukan, polisi juga mengamankan 12 sachet plastik bening berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1097 gram.

Kapolresta Kendari, Kombespol Edwin L Sengka mengatakan, pelaku FNR merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Dia ini mantan narapidana, (kasus) narkoba juga," ujar Edwin.

Baca Juga: Kurir Jaringan Narkoba Morowali Dibekuk di Kolaka Utara, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Akibat perbuatannya kata Edwin, FNR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) j.o pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Kombespol Edwin kepada awak media di Mapolresta Kendari, Rabu (22/10/2025).

Edwin menjelaskan, akibat desakan kebutuhan ekonomi, pelaku FNR melancarkan bukan hanya sekali. Dari hasil transaksi narkotika jenis sabu tersebut kata Edwin, pelaku FNR meraup untung hingga ratusan juta rupiah.

"Menurut FNS dia melakukan ini sudah dua kali mendapatkan barang dari luar (wilayah Sulawesi Tenggara). ia (FNS) mendapatkan keuntungan dari penjualan 1000 gram (1 Kg) ini Rp 100 juta," kata Edwin.

Menurut Edwin, pelaku FNR memperoleh barang haram tersebut melalui jalur udara yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Itu kami masih kita kembangkan, kita koordinasi dengan pihak bandara juga untuk lebih diperketat lagi," kata Edwin.

Baca Juga: Viral, Siswi SMP Kendari Pesta Sabu Tembakau Gorila di Kosan

Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, seorang pria berinisial FNR ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa dua belas sachet plastik bening berisikan knarkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.097 gram (1 Kg), 1 timbangan digital, 1 handphone, 1 paper bag warna putih, 1 kanton berwarna biru. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga