Polda Sulawesi Tenggara Sita 7 Alat Berat PT BNP di Blok Marombo, Direktur Tambang Beber Dokumen

Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Sabtu, 16 September 2023
0 dilihat
Polda Sulawesi Tenggara Sita 7 Alat Berat PT BNP di Blok Marombo, Direktur Tambang Beber Dokumen
Direktur PT BNP, Askiran Razak menunjukkan surat perizinan milik PT BNP. Foto: Wa Ode Ria Ika Hasana/Telisik

" Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP), angkat bicara terkait penyitaan 7 alat berat dari lokasi tambang di Blok Marombo Konawe Utara oleh Polda Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP), angkat bicara terkait penyitaan 7 alat berat dari lokasi tambang di Blok Marombo Konawe Utara oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Direktir PT BNP, Askiran Razak mengatakan, aktivitas penambangan nikel PT BNP memiliki data atau dokumen perizinan yang lengkap, sehingga bisa melakukan penggalian nikel di lahan seluas 1.969 hektare.

Razak menjelaskan, pihaknya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan (kawasan industri), tetapi tidak diakui atau tidak dianggap sebagai izin atau landasan untuk melakukan peroses kegiatan tersebut, sementara pihaknya sudah diberikan teguran (sanksi) oleh pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan telah ditandatangani secara barkode, sesuai Peraturan Presiden/UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Surat Edarar Nomor 1.E/MB.01/MEM.B/2023, tentang Pengurusan Perizinan Subsektor Mineral dan Batu Bara pada Direktoral Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Dewan Kolaka Utara Minta Kades Lelewawo Salurkan Ratusan Juta Dana Kompensasi Tambang ke Warga

Ada pula Surat Edaraan Nomor 1.E/HK.03/MEM.R/2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pembelian Perizinan Berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara, serta perizinan online, Keputusan Direktur Jenderal Minerba dan Batu Bara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomot 1 66.K/KP.05/DJB/2022 tertanggal 12 Mei 2022.

“Semua dokumen kami bisa dicek keaslianya, kami tidak mungkin berani melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang lengkap,” ujar Askiran, Sabtu (16/9/2023).

Dia menjelaskan, semua data atau perizinan sudah ada secara online di aplikasi OSS. Akibat penyitaan alat berat itu pihaknya memiliki banyak kerugian karena tidak lagi beroperasi seperti biasanya.

Pihak PT BNP juga telah menerima undangan klarifikasi dari Penyidik Polda Sulawesi Tenggara, dan dirinya akan datang membawa semua dokumen-dokumen terkait perizinan tambang miliknya.

Baca Juga: Dua Kelompok Warga Nyaris Bentrok Soal Kompensasi Tambang saat RDP di DPRD Kolaka Utara

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara memasang garis polisi di lokasi penambangan PT BNP dan PT BTM dan mengamankan 7 unit alat berat, karena diduga melakukan penambangan ilegal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, sebelum mengamankan sejumlah alat, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyisiran di hutan Blok Marombo.

“Patroli mining yang dilaksanakan itu merupakan tindak lanjut laporan dari adanya laporan informasi masyarakat,” ujarnya. (B)

Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga