Lelaki Beristri Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil Delapan Bulan

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Selasa, 25 Februari 2020  /  12:47 pm

Suprianto saat diinterogasi di Polres Kolut, Senin ( 24/2/2020 ). Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID -
Jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus Suprianto. Lelaki beristri itu telah menyetubuhi adik iparnya sendiri, TSK, yang masih berstatus siswa SMA. Pencabulan terjadi pada bulan April 2019, hingga korban hamil delapan bulan.

Pelaku dilaporkan pihak keluarga ke Polres Kolut atas pengakuan TSK kepada pihak keluarga yang mulai curiga dengan kondisi perut TSK yang membesar.

Setelah dipaksa oleh pihak keluarga dan ditanya kenapa perutnya membesar, TSK akhirnya mengaku telah diperkosa oleh suami kakak kandungnya sendiri.

Kasubag Humas Polres Kolut, Aipda Hermawan mengungkapkan, Suprianto ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Senin (24/2/2020) pukul 16.00 Wita. 

Lebih lanjut Aipda Hermawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi bulan April 2019, sekira pukul 14.30 Wita. Korban pulang dari sekolah kemudian hendak berangkat kembali ke sekolah untuk mengikuti kegiatan Pramuka. Namun korban ditarik oleh Suprianto masuk dalam kamar kemudian melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali dan pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani melaporkan kejadian tersebut.

"Kalau kamu ceritakan sama mama saya bunuh ko," kata korban.

Atas pengakuan tersebut, keluarga akhirnya melaporkan Suprianto di  Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani