Bupati Muna Upayakan Pembayaran TPP ASN dari Tiga Bulan Jadi Setahun

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 15 Agustus 2026
0 dilihat
Bupati Muna Upayakan Pembayaran TPP ASN dari Tiga Bulan Jadi Setahun
Bupati Muna, Bachrun Labuta, bersama Plt Sekda La Ode Hafili Pau. Foto : Sunaryo/Telisik

" Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tahun 2026 ini hanya dibayarkan selama tiga bulan "

MUNA, TELISIK.ID - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tahun 2026 ini hanya dibayarkan selama tiga bulan.

Namun, berkat kebijakan Bupati, Bachrun Labuta, pembayaran TPP akan ditambah menjadi setahun. Hal tersebut menyusul adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp 113 miliar.

"Kita upayakan TPP dibayarkan dari tiga bulan menjadi satu tahun," kata Bachrun, Sabtu (15/8/2026).

Baca Juga: Ainka Asal Baubau Raih Juara 3 Lomba Mewarnai Nasional

Dengan adanya tambahan TPP, Bachrun menekankan pada ASN segera meningkatkan kedisiplinan dan kinerja. Ia mengingatkan bahwa pemberian TPP berdasarkan penilaian disiplin dan kinerja.

Sementara itu, Plt Sekda Muna, La Ode Hafili Pau, mengatakan besaran TPP dibayarkan berdasarkan golongan kepangkatan dan jabatan dengan jumlah yang bervariasi.

"Adapun nominal TPP ASN (termaksud PPPK penuh waktu) setiap bulan kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar," kata Hafili.

Baca Juga: Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 65 Persen di Sejumlah Wilayah Sulselbar

Untuk tambahan TPP, beber Hafili, lebih dulu akan diusulkan di perubahan APBD sebagai bagian dari penyesuian. Pembayarannya akan dilakukan setelah perubahan APBD disahkan.

Pria yang karib disapa Yaro itu menegaskan, pemberian tambahan TPP sebagai bentuk komitmen Bupati Bachrun Labuta dan Wakil Bupati (Wabup), La Ode Asrafil Ndoasa dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, profesionalisme, serta kesejahteraan pegawai. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga