Rekonstruksi Pembunuhan Guru Madrasah di Kolaka Utara Peragakan Puluhan Adegan
Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 15 Agustus 2026
0 dilihat
Proses rekonstruksi dugaan pembunuhan guru Madrasah di Kolaka Utara hadirkan dua saksi kunci. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Harma, pengajar Madrasah YAPIRA Lapai di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Sabtu (15/8/2026) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Harma, pengajar Madrasah YAPIRA Lapai di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Sabtu (15/8/2026).
Rekonstruksi digelar di rumah korban yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak delapan saksi dan seorang terduga inisial M dihadirkan dalam proses tersebut.
Puluhan adegan diperagakan untuk mencocokan keterangan para saksi dengan kondisi sebenarnya di TKP. Rekonstruksi disaksikan langsung Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Maharani.
Namun, polisi belum menyampaikan jumlah pasti adegan yang diperagakan. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya rekonstruksi tambahan setelah memperoleh keterangan atau temuan baru dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Anggota DPRD Sultra Suparjo Tersandung Kasus Tambang Ilegal di Konsel
AKP Maharani mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menguji dan menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pembunuhan atas nama Harma yang dilakukan langsung di TKP dengan menghadirkan kurang lebih delapan saksi serta terduga,” kata AKP Maharani kepada awak media.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik menemukan sejumlah perbedaan pada beberapa adegan. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan situasi dan posisi orang maupun barang di lokasi kejadian.
“Ada beberapa adegan yang mengalami perubahan, baik situasi TKP maupun keterangannya. Karena itu masih perlu penambahan keterangan dari saksi yang ada di TKP dan saksi-saksi lainnya,” ujar AKP Maharani.
AKP Maharani mengatakan, penetapan tersangka berinisial M didasarkan pada rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Menurut dia, pengakuan bukan satu-satunya dasar untuk membangun keyakinan penyidik dalam perkara pidana.
“Kalau untuk pengakuan terduga itu kami belum menemukan. Tapi keterangan tersangka itu kami tidak kejar kalau memang tidak diakui. Kami penyidik meyakini berdasarkan alat bukti yang ada, baik bukti keterangan saksi, saksi ahli, surat, ataupun hasil laboratorium,” katanya.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh temuan sebelum menarik kesimpulan mengenai rangkaian kejadian dan pihak yang bertanggung jawab atas kematian Harma.
Salah satu bagian yang diperagakan dalam rekonstruksi berkaitan dengan keberadaan sebuah botol yang diduga berisi racun di sekitar korban ketika ditemukan.
Menurut AKP Maharani, adegan tersebut diperagakan untuk memastikan kesesuaian posisi barang dengan keterangan saksi saat menemukan korban.
“Pada saat korban ditemukan, ada botol racun di sekitar TKP, dekat mayat korban. Makanya diperagakan untuk memperlihatkan kepada saksi bahwa benar posisinya di sini,” ujarnya.
Meski demikian, rekonstruksi belum menggambarkan secara utuh bagaimana korban meninggal. Adegan yang diperagakan baru menunjukkan posisi serta kondisi korban ketika ditemukan oleh saksi.
“Masih sebatas posisi dan keadaan korban pada saat ditemukan saksi. Mengapa sampai meninggal, itu belum tergambarkan karena korban memang ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata AKP Maharani.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi juga memberi perhatian pada dua saksi yang berada di sekitar TKP ketika peristiwa diketahui. Keduanya disebut memiliki posisi penting dalam membantu penyidik mengurai rangkaian kejadian.
“Ya, saksi kuncinya dua orang yang berada di TKP saat itu. Adik dan ipar korban,” ujar AKP Maharani.
Keterangan kedua saksi tersebut akan dibandingkan dengan keterangan saksi lain, kondisi TKP, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
AKP Maharani menegaskan, penyidik tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Polisi tidak ingin menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan keterangan sepihak sebelum seluruh alat bukti dianalisis.
“Untuk sementara ini kita tetap berpegang pada praduga tak bersalah. Tujuan rekonstruksi untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi, mencari alat bukti dan mengidentifikasi pelaku,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kematian Harma untuk tidak ragu menyampaikannya kepada penyidik.
Baca Juga: Polres Kendari Tangguhkan Penahanan AYP Tersangka Pemerkosaan Anak Tiri
“Kami harap masyarakat tetap tenang. Jika mengetahui atau memperoleh informasi, baik terkait pelanggaran maupun tindak pidana, jangan pernah takut untuk menyampaikannya,” ujar AKP Maharani.
Ia memastikan, informasi yang disampaikan masyarakat akan ditangani sesuai ketentuan dan saksi yang memberikan keterangan mendapat perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau masih ada yang ingin disampaikan kepada penyidik terkait kejadian ini, silakan menghubungi atau menyampaikannya melalui pemerintah setempat yang dipercaya atau langsung kepada pihak kepolisian,” katanya.
Penyidikan kasus kematian Harma hingga kini masih berlangsung. Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan kondisi TKP dan alat bukti lainnya.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan Harma meninggal. Penyidik masih akan mendalami keterangan tambahan dan kemungkinan adanya temuan baru sebelum perkara tersebut memasuki tahap selanjutnya. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS