Mahasiswa Asal Konawe Selatan Setubuhi Gadis 14 Tahun, Dijemput dari Bombana Dibawa ke BTN Kota Kendari
Reporter
Sabtu, 25 Oktober 2025 / 7:56 am
Mahasiswa inisial YG tampak tak berdaya meratapi nasibnya setelah ditahan Sat Reskrim Polresta Kendari kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Foto m: Hamlin/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) inisial YG (19), diringkus Sat Reskrim Polresta Kendari usai setubuhi pacarnya berinisial RL yang masih berusia 14 tahun.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan, tindakan persetubuhan tersebut terjadi di salah satu BTN yang beralamat di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Rabu (15/10/2025) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Edwin menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku menjemput korban RL di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.
"Kemudian (terangka YG ) membawa anak korban (RL) menuju Kota Kendari, tepatnya di rumah kakak tersangka di BTN," ujar Kombes Pol Edwin di Mako Polresta Kendari, Jumat (24/10/2025).
Setelah beberapa jam berada di rumah BTN, lanjut Edwin, tersangka YG kemudian mengajak korban RL masuk dalam sebuah kamar dan merabah area sensitif korban.
Baca Juga: Warga Binaan Rutan Kolaka Nyamar Anggota TNI Peras Wanita di Kendari Rp 210 Juta Usai VCS
Baca Juga: IRT di Kendari Edarkan Kosmetik Ilegal, Polisi: Negara Rugi Rp 3 Miliar dan Tersangka tak Ditahan
"Mencium bibir anak korban (RL), meraba dan meremas payudara korban, kemudian mengangkat pakaian korban," terang Edwin.
Akibat perbuatannya, tersangka YG dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 332 KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS