Warga Binaan Rutan Kolaka Nyamar Anggota TNI Peras Wanita di Kendari Rp 210 Juta Usai VCS
Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 24 Oktober 2025
0 dilihat
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka (kedua dari kanan), didampingi Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menunjukan barang bukti handphone yang digunakan oleh tersangka WL di Mapolresta Kendari, Jumat (24/10/2025). Foto : Hamlin/Telisik.
" Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kolaka, inisial WL, menipu seorang perempuan asal Kendari bernisial A dengan cara menyamar jadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kesatuan Angkatan Laut (AL) "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kolaka, inisial WL, menipu seorang perempuan asal Kendari bernisial A dengan cara menyamar jadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kesatuan Angkatan Laut (AL).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, mengungkapkan bahwa awalnya WL berkenalan dengan korban A melalui sosial media Facebook.
Dalam akun Facebook miliknya, WL memalsukan identitasnya dengan nama Widi sebagai anggota TNI AL yang bertugas di Papua. Tertarik dengan identitas WL, A kemudian menjalin hubungan asmara dengannya.
Baca Juga: Seorang Pria Diringkus Polresta Kendari Bersama Barang Bukti Narkoba 1 Kg dari Kota Medan
"Ia (WL) menjalin hubungan asmara online dengan korban (A), kemudian meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan seperti uang jajan, uang tiket pulang, dan uang administrasi gaji," ungkap Edwin di Mako Polreta Kendari, Jumat (24/10/2025).
Tidak hanya itu, WL juga mengajak A melakukan video call seks (VCS) dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
"Video call seksnya itu direkam tanpa izin, kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban. Ini kerugian korban Rp 210 juta," kata Edwin.
Baca Juga: Korban Penipuan Travel Haji dan Umroh Smarthajj Kendari Protes Penangguhan Penahanan Tersangka, Polisi: Pertimbangan Kemanusiaan
Polisi menyita barang bukti yakni beberapa unit handpone, catatan transaksi digital, 8 rekening bank, dan uang Rp 17 juta di dalam rekening.
Saat ini WL telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS